Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
20 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
20 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sentil Menko Maritim dan Kemenaker Soal TKA China, Masinton: Kerjanya Amatiran

Sentil Menko Maritim dan Kemenaker Soal TKA China, Masinton: Kerjanya Amatiran
Kamis, 19 Maret 2020 23:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai silang pendapat antar Menko Kemaritiman dan Kemenaker tentang proses izin TKA China serta perbedaan informasi antara imigrasi dan Polda Sulsel menunjukan antar kementerian dan lembaga pemerintahan bekerja amatiran dan amburadul.

"Menko Kemaritiman, Kemenaker, Imigrasi dan Polda Sultra belum memahami tentang “disaster management” pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan tidak pernah membaca UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," tegas Masinton dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Kamis (19/3/2020).

Seharusnya menurut politisi PDI Perjuangan itu, Menko kemaritiman dan Investasi dan Menakertrans tidak berpolemik amatiran di publik.

"Karena fokus publik bukan sekedar perijinan kerja, tetapi kecemasan masyarakat terhadap 49 TKA asal negeri China yang masuk tanpa prosedur pengkarantinaan sesuai arahan Presiden dan WHO," tegas Masinton.

Masinton menilai keempat elemen pemerintah yang terkait kasus 49 TKA asal China itu tidak membaca UU dan tidak memahami Keppres No.7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Karena itu dia mengimbau Kementerian dan lembaga yang tidak masuk dalam gugus tugas penanganan corona hendaknya disiplin dalam tugasnya membantu presiden menanggulangi penyebaran virus corona.

"Jangan memberikan informasi yang menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat," tegas Masinton.

Dijelaskanya, Presiden Jokowi Kepres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepres itu mengatur lalu lalang orang keluar masuk Indonesia yang kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Simpang siur kedatangan TKA asal negara China menurut Masinton bersumber dari adanya elemen pemerintah yang tidak taat azas perundang-undangan, khususnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Keppres No.7 tahun 2020 dan Permenkumham No.7 tahun 2020.

Keempat elemen pemerintahan yang tidak taat azas perundang-undangan itu sebutnya adalah Menko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi dan Polda Sultra.

"Keempat elemen ini memberikan informasi yang tidak solid dan tidak valid ke masyarakat yg bisa ketidakpercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan pemerintah," terangnya.

Dia mengakui bahwa Thailand adalah negara yang tidak bebas dari virus corona. Tanggal 22 Februari 2020 otoritas pemerintah Thailand mengumumkan resmi 35 warganya terkena virus corona

TKA asal China tiba di Thailand tanggal 29 Februari 2020 dan kemudiam tiba di Kendari 15 Maret 2020 setelah transit di Jakarta tanpa proses di karantina terlebih dahulu 14 hari.

Secara jelas aturan WHO yang diadopsi dalam Permenkumham No.7/2020 setiap orang yang akan mengunjungi Indonesia wajib mengikuti proses karantina 14 hari di negara yang belum terkena dampak virus corona.

"Berdasarkan tracking, meskipun sudah ada surat keterangan dari otoritas Thailand, seharusnya otoritas Indonesia yg bertugas di Bandara Soekarno Hatta berdaulat penuh untuk tetap melakukan proses pengkarantinaan terhadap 49 TKA China yang baru masuk Indonesia sebagai penanggulangan virus corona di garda terdepan pintu masuk Indonesia," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/