Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
2
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
24 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
3
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
4
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
5
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Nagaswara Music Naik Banding

Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Nagaswara Music Naik Banding
Selasa, 31 Maret 2020 22:51 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Setelah melalui sidang secara maraton, upaya label Nagaswara Music yang menggugat Gen Halilintar menelan pil pahit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan label musik Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar.

"Ini yang dinamakan perjuangan, untuk itu kami tim kuasa hukum Nagaswara Music akan terus memperjuangkan hak pencipta, penyanyi dan label," tegas Yosh Mulyadi kuasa hukum Nagaswara Music di Jakarta, Senin (29/3/2020).

Karenanya, Yosh menegaskan pihaknya tidak menyerah, dengan cara naik banding. "Langkah kami selanjutnya, kami akan naik banding. Soal teknisnya akan kami bicarakan dulu dengan tim kuasa hukum," ujar Yosh.

Yosh menambahkan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas ditolaknya gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang mencatut nama Gen Halilintar.

Dasar pengajuan kasasi ini, kata Yosh, tidak disumpahnya saksi saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," jelasnya

Perlu diketahui, Atta Halilintar, Muhammad Thariq Halilintar, dan karyawan pada saat itu menjadi saksi terkait perkara ini.

Yosh menjelaskan pada saat itu, saksi yang memberikan keterangan tidak diawali dengan sumpah. "Sama-sama kita tahu, semua aksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta halilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ungkap Yosh.

Keberatan Yosh yang lain antara Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar. "Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ucapnya.erkait nominal gugatan, menurutnya itu tetap tak sepadan.

Hak cipta menurutnya juga terkait isu moral yang tak bisa dibayar dengan nominal tertentu. "Rp9,5 miliar juga bisa dibilang tidak mewakili kerugian klien kami,* tegas Yosh Mulyadi. ***

Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/