Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Koalisi Lawan Corona Tolak Darurat Sipil

Koalisi Lawan Corona Tolak Darurat Sipil
Presiden Jokowi. (Istimewa)
Selasa, 31 Maret 2020 11:01 WIB
JAKARTA - Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan kebijakan darurat sipil dalam upaya mencegah penyebaran virus corona/Covid-19 yang menjadi perbincangan publik, ditanggapi serius oleh Koalisi Lawan Corona/Covid-19.

Social Justice & Human Rights ReThinkbyAWR, Nukila Evanty, mempertanyakan dasar hukum penerapan darurat sipil yang rencananya akan beriringan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu.

"Setahu saya ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) No. 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Oleh siapa? Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang," kata Nukila kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Aturan itu jelas Nukila, juga hanya bisa diterapkan apabila; terancam keamanan atau ketertiban umum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Indonesia, atau terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam.

"Piye ya? Sedangkan wabah corona dalam UU Penanggulangan Bencana dikategorikan bencana non-alam. Jadi tidak tepat kalau pemerintah atau presiden mengambil opsi ini," ujar Nukila.

Kemudian, Nukila melanjutkan, darurat sipil/militer juga dilaksanakan dalam situasi timbul perang atau bahaya perang, atau dikhawatirkan terjadi perkosaan. "Nggak relevant kan? , wabah virus disamakan dengan ancaman perang?".

Menggunakan UU darurat sipil/militer atau disebut "martial law", tegas Nukila, tidaklah tepat dan mewacanakannya pun tidaklah bijak. "Berpedoman lah pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Ini masalah humanity. Bukan masalah darurat sipil/militer!".

"Apa itu 'darurat militer' atau martial law? Artinya darurat militer dapat menggantikan pemerintahan sipil dengan otoritas militer sementara di masa krisis. Sementara dalam pelaksanaannya akan membatasi kebebasan sipil tertentu, tercabutnya hak untuk bebas dari investigasi dan penyitaan, tercabutnya kebebasan berserikat, dan kebebasan bergerak," papar Nukila.

Sikap Koalisi Lawan Corona/Covid-19, sebagaimana disampaikan dalam Surat Terbuka kemarin, kata Nukila, tegas "mendorong pemerintah segera lockdown selama 14 hari dan itu sudah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan,".

Sekedar informasi, mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sempat menyebut pandemi corona/covid-19 sebagai bentuk Perang Dunia ke III. Pandangan ini, disampaikan Tito dalam arahannya kepada para Kelapa Daerah se-Indonesia melalui sebuah video, kemarin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/