Ada Celah di Permenkumham, WNA Masih bisa Masuk Indonesia
Pasalnya, kata Wihadi, aturan tersebut mengecualikan WNA dapat masuk ke Indonesia yang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Namun, tidak menyebutkan kapan waktu Kitas/Kitab diterbitkan yang dapat dipergunakan untuk masuk ke Indonesia.
Hal itu, kata Politisi Gerindra ini, berpotensi menjadi dalih WNA masuk ke Indonesia. Padahal di Indonesia sudah sejak lama melarang WNA masuk ditengah mewabahnya Covid-19/Corona.
Sebab itu, Wihadi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menerbitkan permohonan baru Kitas maupun Kitap kepada WNA untuk saat ini.
"Jadi jangan diakali penerbitan Kitab dan Kitas yang tanggal 2 atau 3 April 2020 untuk masuk. Untuk saat ini kita minta kepada Imigrasi untuk tidak diterbitkan Kitab dan Kitas untuk permohonan-permohonan baru," kata Wihadi Wiyanto saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Wihadi mengaku sudah berniat untuk menyampaikannya langsung masalah ini kepada Menkumham Yasonna Laoly, dimana kemarin Komisi III mengadakan rapat kerja bersama Menkumham secara virtual. Namun niat tersebut diurungkannya karena dalam rapat secara virtual tidak semua anggota bisa menyampaikan masukannya.
"Rapat virtual ini masalahnya, kita sulit berbicara," kata dia.
Selain itu, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini juga meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pendataan bagi WNA yang sudah over stay di Indonesia. Khususnya WNA yang tinggal di Indonesia memakai visa turis.
"Ini perlu di data, karena mereka itu lah yang sebenarnya bukan tenaga kerja asing, tetapi orang yang bisnis di Indonesia secara ilegal. Terutama orang-orang dari China," ungkapnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group |