Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Celah di Permenkumham, WNA Masih bisa Masuk Indonesia

Ada Celah di Permenkumham, WNA Masih bisa Masuk Indonesia
Ilustrasi: Ist.
Kamis, 02 April 2020 16:21 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengkritik diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, kata Wihadi, aturan tersebut mengecualikan WNA dapat masuk ke Indonesia yang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Namun, tidak menyebutkan kapan waktu Kitas/Kitab diterbitkan yang dapat dipergunakan untuk masuk ke Indonesia.

Hal itu, kata Politisi Gerindra ini, berpotensi menjadi dalih WNA masuk ke Indonesia. Padahal di Indonesia sudah sejak lama melarang WNA masuk ditengah mewabahnya Covid-19/Corona.

Sebab itu, Wihadi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menerbitkan permohonan baru Kitas maupun Kitap kepada WNA untuk saat ini.

"Jadi jangan diakali penerbitan Kitab dan Kitas yang tanggal 2 atau 3 April 2020 untuk masuk. Untuk saat ini kita minta kepada Imigrasi untuk tidak diterbitkan Kitab dan Kitas untuk permohonan-permohonan baru," kata Wihadi Wiyanto saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Wihadi mengaku sudah berniat untuk menyampaikannya langsung masalah ini kepada Menkumham Yasonna Laoly, dimana kemarin Komisi III mengadakan rapat kerja bersama Menkumham secara virtual. Namun niat tersebut diurungkannya karena dalam rapat secara virtual tidak semua anggota bisa menyampaikan masukannya.

"Rapat virtual ini masalahnya, kita sulit berbicara," kata dia.

Selain itu, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini juga meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pendataan bagi WNA yang sudah over stay di Indonesia. Khususnya WNA yang tinggal di Indonesia memakai visa turis.

"Ini perlu di data, karena mereka itu lah yang sebenarnya bukan tenaga kerja asing, tetapi orang yang bisnis di Indonesia secara ilegal. Terutama orang-orang dari China," ungkapnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/