Kata Komisi Hukum DPR terkait Rencana Pembebasan Napi Korupsi
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. (Gambar: Ist) |
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan, revisi PP 99 adalah ranah pemerintah dalam hal ini diskresi presiden.
"Terkait napi yg sudah menjalankan 2/3 masa hukuman yang usianya sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan keterangan dari Menkumham, kata Herman, estimasi warga binaan yang akan dibebaskan ada sekitar 30-35 ribu orang. Pembebasan fokus pada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," kata Herman.
Herman mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat corona/covid-19 dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.
"Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana," ujarnya.
Menurut Herman, perlu dipahami bahwa World Health Organization (WHO) telah mengingatkan penyebaran Covid-19 melalui droplets. Oleh karena itu, tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah physical distancing, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.
"Bila menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19. Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini," katanya.
Lebih jauh Herman menegaskan bahwa semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ujar Herman, yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.
"Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," pungkas Herman.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Badminton, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta |













