Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
19 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
19 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
19 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
19 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Kata Komisi Hukum DPR terkait Rencana Pembebasan Napi Korupsi

Kata Komisi Hukum DPR terkait Rencana Pembebasan Napi Korupsi
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry. (Gambar: Ist)
Kamis, 02 April 2020 16:01 WIB
JAKARTA - Menkumham RI, Yasonna Laoly akan meminta restu Presiden Jokowi agar PP Nomor 99 Tahun 2012 direvisi. Sejalan dengan itu, sekitar 300 narapidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan, termasuk narapidana (Napi) korupsi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan, revisi PP 99 adalah ranah pemerintah dalam hal ini diskresi presiden.

"Terkait napi yg sudah menjalankan 2/3 masa hukuman yang usianya sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan keterangan dari Menkumham, kata Herman, estimasi warga binaan yang akan dibebaskan ada sekitar 30-35 ribu orang. Pembebasan fokus pada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," kata Herman.

Herman mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat corona/covid-19 dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

"Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana," ujarnya.

Menurut Herman, perlu dipahami bahwa World Health Organization (WHO) telah mengingatkan penyebaran Covid-19 melalui droplets. Oleh karena itu, tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah physical distancing, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.

"Bila menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19. Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini," katanya.

Lebih jauh Herman menegaskan bahwa semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, ujar Herman, yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.

"Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," pungkas Herman.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Badminton, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww