Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
13 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Minta Pemindahan Ibukota Ditunda, Komite IV DPD RI: Dananya Dialihkan ke Penanggulangan Covid-19

Minta Pemindahan Ibukota Ditunda, Komite IV DPD RI: Dananya Dialihkan ke Penanggulangan Covid-19
Kamis, 02 April 2020 13:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, dan r dana untuk rencana pemindahan Ibu Kota Negara itu dapat digunakan menangani dampak Pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Komite IV DPD dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Kamis (2/3) di Jakarta, mencermati perkembangan adanya krisis terkait pandemi Covid-19 dan mencermati langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah termasuk dengan kebijakan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Atas keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Pimpinan Komite IV DPD RI yakni Ketua, Dra. Hj. Elviana, M.Si, Wakil Ketua: H Sukiryanto, Cashyta A. Kathmandu, SE, Novita Anakotta, menyampaikan 11 butir pokok pandangannya, yang direlis kepada wartawan Kamis (2/3) di Jakarta.

Adapun ke 11 butir pokok pandangan Komite ID DPD RI itu adalah:

1. Atas terbitnya Perpu tersebut, Komite IV DPD RI meminta kepada Pemerintah untuk melaksanakan Perpu yang dipergunakan untuk penanganan keadaan darurat pandemi Covid-19. Jika masa darurat telah selesai, DPD RI meminta agar Perpu tidak disahkan oleh DPR dan Pemerintah mencabutnya;

2. Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 secara baik dan bertanggung jawab, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

3. Meminta kepada Pemerintah agar alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun berasal dari pembiayaan dalam negeri dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor.

4. Meminta kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, agar dana untuk rencana pemindahan Ibu Kota Negara dapat digunakan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19;

5. Kebijakan Pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor: S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020, merupakan keputusan yang tepat dan harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian, bagi Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa serta sudah ada volume kerja agar tetap dibayarkan/dicairkan anggarannya.

6. Terkait belanja untuk jaring pengaman sosial (social safety net), Komite IV DPD RI meminta agar Pemerintah Pusat memberikan kewenangan swakelola kepada Pemerintah Kabupaten, Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Karena itu sebaiknya dalam bentuk Dana Hibah ke daerah, dan lebih diutamakan pada daerah yang terdampak pandemi Covid-19.

7. Terkait stimulus kredit, Komite IV DPD RI meminta agar pemerintah lebih fokus pada Koperasi dan UMKM dengan model Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun terkait rencana Pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial hingga Rp 5 juta kepada para pekerja formal, informal, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 agar benar-benar direalisasikan.

8. Meminta Kementerian BUMN agar mengarahkan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) kepada UMKM binaan untuk membantu pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di daerah, misalnya mendorong percepatan produksi Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis.

9. Meminta pemerintah agar relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%) dapat diperluas. Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

10. Komite IV DPD RI mengapresiasi Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang telah mengeluarkan Surat Edaran No.8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sehingga dana desa dapat digunakan untuk pencegahan dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

11. Komite IV DPD RI akan melakukan pengawasan atas implementasi regulasi dan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 di daerah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/