Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Bilik Sterilisasi Covid-19 di DPR Bertumbangan 'Disapu Angin'

Bilik Sterilisasi Covid-19 di DPR Bertumbangan Disapu Angin
Bilik Sterilisasi Covid-19 di kompleks Senayan, yang tumbang disapu angin. (Istimewa)
Senin, 06 April 2020 20:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, Kota Jakarta dilanda hujan deras disertai angin kencang.

Bahkan sejumlah Bilik Sterilisasi Covid-19 yang berada di pintu masuk Gedung DPR RI, bertumbangan akibat 'disapu' angin tersebut, Senin (06/4/2020).

Sejatinya, Bilik Sterilisasi Covid-19 di kompleks Senayan tersebut sebagian juga sudah tidak berfungsi. Dari pengamatan GoNews.co, bilik tersebut hanya digunakan pertama kali saat dipasang jelang rapat Paripurna DPR, Senin (30/3/2020) kemarin.

Sebanyak tujuh bilik sterilisasi disebar di Kompleks Parlemen, Senayan. Langkah itu diambil untuk meningkatkan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19).

"Nantinya 7 titik akses akan dipasang (bilik sterilisasi)," kata Sekjen DPR Indra Iskandar waktu itu.

Mayoritas bilik sterilisasi dipasang di akses masuk Gedung Nusantara I, II, dan III. Bilik sterilisasi juga dipasang di pintu masuk pejalan kaki yang ada di dekat Stasiun Palmerah dan lobi gedung Kesetjenan DPR.

Kemenkes Resmi Larang Penggunaan Bilik Sterilisasi Covid-19

Penggunaan, Bilik Sterilisasi Covid-19 ini sejatinya juga sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan.

Karena dianggap membahayakan, Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK: 0202/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Surat edaran tersebut memberi penilaian tentang bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 7096, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H20O2) dan sebagainya.

Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

"Cairan yang digunakan itu, cenderung merupakan cairan untuk mendisinfeksi benda mati. Bukan untuk tubuh kita sehingga berbahaya," jelasnya.

Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/