Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
7 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
6
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Jokowi Tegaskan Napi Koruptor Tak Dibebaskan

Jokowi Tegaskan Napi Koruptor Tak Dibebaskan
Senin, 06 April 2020 14:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - RSetelah menuai protes dari berbagai pihak, akhirnya Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan membebaskan napi koruptor.

Presiden hanya menyetujui pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum, untuk mencegah penyebaranvirus corona (Covid-19) di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Saya sudah menyetujui ini juga, agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran covid 19 di lapas-lapas kita," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas tentang laporan Tim Gugus Tugas Covid-19, Senin (6/4/2020).

Jokowi menjelaskan, pembebasan napi tindak pidana umum itu memiliki syarat dan kriteria, dan juga pengawasan tertentu.

Sementara terhadap narapidana kasus korupsi, Jokowi memastikan, hal itu tidak pernah dibahas dalam rapat. Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, pemerintah tak akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.

"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," tuturnya.

Dalam catatan ICW, bila revisi ini lolos maka 22 napi megakorupsi yang telah merugikan negara dipastikan lolos. Seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, pengacara kondang OC Kaligis hingga mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, bakal bebas.

Mantan Gubernur DKI Jakarat itu menyebut, kebijakan pembebasan bersyarat terhadap napi tindak pidana umum, juga telah dilakukan sejumlah negara di dunia, di antaranya di Iran yang membebaskan 95 ribu napi dan di Brazil yang membebaskan 34 ribu napi.

Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran wabah. "Di negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama," tukasnya.

Sebelumnya, melalui akun instagramnya @najwashihab, pembawa acara program Mata Najwa mengunggah isi percakapannya dengan Yasonna melalui WhatsApp.

Dalam percakapan itu, Yasonna meminta Najwa untuk berhenti bersikap provokatif. "Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," tulis Yasonna.

Najwa tidak terima dengan tuduhan yang dilemparkan Yasonna yang menyebutkannya provokatif. "Kok, provokasi, pak menteri? Saya sedang menjalankan hak sebagai warga negara yang meminta penjelasan dari pemerintah soal topik yang penting ini," ujar Najwa.

Sembari mengirimkan siaran pers kepada Najwa perihal keberlanjutan wacana pembebasan napi korupsi dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi napi sebelum dibebaskan, Yasonna menuduh media bertindak gegabah.

"Kami masih exercise (usulan revisi itu). Tidak gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," kata Yasonna.

Pernyataan Yasonna itu membuat perempuan kelahiran 16 September 1977 itu geram karena menyebutkan media gegabah. Putri Quraish Shihab itu menjelaskan pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR pada Rabu, 1 April 2020.

"Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," balas Najwa.

Najwa memandang hal yang wajar jika ada beragam reaksi yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat akibat wacana pembebasan napi korupsi belakangan ini. Sama halnya dengan pernyataan KPK yang menolak pandemi Covid-19 jadi dalih pembebasan koruptor.

"Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," kata Najwa.

Di akhir percakapannya dengan Yasonna, Najwa menanyakan kepastian usulan tersebut akan diajukan kepada Presiden Jokowi, seperti apa konkretnya revisi PP 99/2012, dan meminta izin untuk mendapatkan rancangan usulan tersebut.

"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu. Wait and see. Tapi jangan provokasi dulu, ya," jawab Yasonna.

Mendapat jawaban tersebut, Najwa kembali menegaskan kalau dia dan pihaknya tidak ada niatan memprovokasi dan hanya sebatas menjalankan haknya sebagai warga negara untuk meminta penjelasan kepada pemerintah.

"Baik. Jadi kami akan wait and see, Pak. Sambil tetap akan mempertanyakan dan menggugat berbagai hal yang kami anggap janggal," ucap Najwa.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77