Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
20 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
19 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kata Herman Herry soal Pembebasan Napi Kasus Korupsi

Kata Herman Herry soal Pembebasan Napi Kasus Korupsi
Foto: Dok. Pribadi
Senin, 06 April 2020 15:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus Corona/Covid-19, termasuk melalui langkah Kementerian Hukum dan HAM membebaskan Napi tertentu di tengah masa pendemi.

Momentum pembebasan Napi di tengah masa pandemi pun menuai kontroversi, khususnya terkait narapidana kasus korupsi. Menkopolhukam RI, Mahfud MD, bahkan merilis video tanggapannya atas isu tersebut. Mahfud menegaskan, pemerintah tak berencana membebaskan Napi kasus korupsi.

Diketahui, langkah pemerintah membebaskan Napi tertentu di masa pandemi saat ini, tertuang dalam Keputusan Menteri No. H.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Komisi III DPR, sebagai mitra kerja KemenkumHAM menyatakan, Kepmen yang dikeluarkan pada 30 Maret 2020 itu menyebutkan bahwa yang akan dibebaskan adalah narapidana yang tidak diatur oleh PP No. 99/2012.

"Artinya, narapidana kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika tidak mendapatkan asimilasi dan integrasi," kata Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry dikutip dari blog pribadinya, Senin (6/4/2020).

Terkait hal ini, isu beredar juga seolah ada revisi PP 99/2012. Herman menegaskan, "sebagaimana diatur dalam tata perundang-undangan kita, patut digarisbawahi bahwa kewenangan revisi merupakan kewenangan Pemerintah,".

"Saya harap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait isu revisi PP No. 99/2012. Sebab, agenda pemberantasan korupsi, narkoba dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Herman.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/