Kata Herman Herry soal Pembebasan Napi Kasus Korupsi
Momentum pembebasan Napi di tengah masa pandemi pun menuai kontroversi, khususnya terkait narapidana kasus korupsi. Menkopolhukam RI, Mahfud MD, bahkan merilis video tanggapannya atas isu tersebut. Mahfud menegaskan, pemerintah tak berencana membebaskan Napi kasus korupsi.
Diketahui, langkah pemerintah membebaskan Napi tertentu di masa pandemi saat ini, tertuang dalam Keputusan Menteri No. H.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Komisi III DPR, sebagai mitra kerja KemenkumHAM menyatakan, Kepmen yang dikeluarkan pada 30 Maret 2020 itu menyebutkan bahwa yang akan dibebaskan adalah narapidana yang tidak diatur oleh PP No. 99/2012.
"Artinya, narapidana kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika tidak mendapatkan asimilasi dan integrasi," kata Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry dikutip dari blog pribadinya, Senin (6/4/2020).
Terkait hal ini, isu beredar juga seolah ada revisi PP 99/2012. Herman menegaskan, "sebagaimana diatur dalam tata perundang-undangan kita, patut digarisbawahi bahwa kewenangan revisi merupakan kewenangan Pemerintah,".
"Saya harap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait isu revisi PP No. 99/2012. Sebab, agenda pemberantasan korupsi, narkoba dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Herman.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group |