Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penjelasan Komisi III soal Gaduh 'Percepatan Penyelesaian RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan'

Penjelasan Komisi III soal Gaduh Percepatan Penyelesaian RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
Foto: Dok Herman Herry.
Senin, 06 April 2020 11:24 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengimbau masyarakat untuk lebih jeli mencerna informasi. Di tengah masa sulit pandemi corona, hendaknya setiap orang bisa menghindari munculnya beban baru karena disinformasi.

"Saudara-saudaraku sekalian, Indonesia dan juga negara-negara lain di dunia, tengah mencoba untuk melawan masa-masa sulit pandemi Covid-19. Beban yang dikeluarkan pemerintah, juga masyarakat, meningkat. Tentulah tidak perlu menambah beban dengan kekeliruan persepsi terhadap informasi yang keliru," kata Herman dikutip dari blog pribadinya, Senin (6/4/2020).

Di Komisi III, kekeliruan publik terkait kerja Komisi bidang Hukum DPR ini juga muncul. Tepatnya, seolah akan ada penyelesaian segera RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Padahal, "Kami di Komisi III DPR belum membicarakan soal penyelesaian,".

Sejak 2 April lalu, Herman Herry juga telah menegaskan bahwa Komisi 3 hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan hasil Raker Komisi III dengan Menkumham, bukan untuk mengambil keputusan tingkat 2, "Jadi tidak mungkin selesai dlm waktu seminggu,".

Dan, "Kami hanya membahas pasal-pasal yang kontroversi, jadi tidak dibongkar ulang," kata Herman.

Pembahasan kedua RUU itu memang sudah menjadi tugas Komisi III karena keduanya masuk dalam agenda pembahasan di masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020. Hal ini juga sesuai dengan kesepakatan di Badan Legislasi pada saat diselesaikan dalam carry over.

Meski di tengah pandemi, kata Herman, "seperti saya sampaikan sebelumnya, bukan berarti DPR harus berhenti bekerja,". Dan soal kedua RUU tersebut, "Komisi III DPR belum membicarakan soal penyelesaian,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/