Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
22 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
17 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
22 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Banyak Pasal Kontroversial RKUHP dan RUU PAS, Komisi III DPR Segera Cari Solusi

Banyak Pasal Kontroversial RKUHP dan RUU PAS, Komisi III DPR Segera Cari Solusi
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto Humas DPR
Selasa, 07 April 2020 16:11 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR RI akan berfokus pada pembahasan mencari solusi dari beberapa pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang dinilai kontroversial.

Selain itu, Panja juga masih menunggu Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut.

Herman juga memastikan, Komisi III DPR RI akan berfokus pada pasal-pasal kontroversial yang sempat jadi sorotan publik. Ia menambahkan, , Komisi III DPR RI tidak akan membongkar ulang keseluruhan naskah RUU.

"Yang dilakukan Komisi III adalah pembahasan sejumlah pasal kontroversial, bukan untuk mengambil keputusan tingkat II," ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020) kemarin.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, Komisi III DPR RI belum membicarakan soal pengesahan dua RUU tersebut. Sebelumnya, Komisi Hukum ini hanya meminta persetujuan kepada Pimpinan DPR RI untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan Raker bersama Menkumham pada awal April 2020. Selanjutnya Komisi III DPR RI dengan melibatkan para elemen masyarakat dan pemangku kepentingan akan membahasa poin-poin krusial dalam RUU tersebut.

"Pasal-pasal krusial tersebut yang kemudian akan didiskusikan dengan dibahas oleh masing-masing Panja di Komisi III. Jadi, tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu," tegas Herman lebih lanjut. Di tengah pandemi Corona (Covid-19), Komisi III DPR RI memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Selain mengawasi penanggulangan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR RI juga harus menjalankan tugas legislasi guna menuntaskan kedua RUU tersebut.

"Tentu sebuah kebetulan, yang tentu saja tidak menyenangkan, bila di Masa Persidangan ini terjadi pandemi virus Corona. Hanya, seperti saya sampaikan sebelumnya, bukan berarti DPR harus berhenti bekerja," ujar politisi dapil Nusa Tenggara Timur II itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DPR.go.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/