Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aspirasi Keagamaan Usulan HNW untuk Covid-19 Disetujui Kemenag, Ini Isinya

Aspirasi Keagamaan Usulan HNW untuk Covid-19 Disetujui Kemenag, Ini Isinya
Jum'at, 10 April 2020 19:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI yang membidangi urusan Keagamaan, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan aspirasi masyarakat di bidang Agama terkait dengan mewabahnya Covid-19, pada Rapat Kerja virtual Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama, Kamis (9/4).

Salah satunya adalah usulan untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan keagamaan untuk atasi Covid-19, seperti Umat Kristiani dengan Paskahnya, dan bagi Muslim dengan menyelenggarakan Istigasah dan Dzikir Nasional (dengan tetap merujuk kepada SOP Covid-19), sebagai ikhtiar spiritual menguatkan upaya2 profesional, untuk tangkal wabah Covid-19.

“Sebagai Negara yang Berketuhanan YME, Bangsa Indonesia perlu melengkapi ikhtiar profesional dengan ikhtiar spiritual untuk atasi Covid-19, salah satunya melalui Istigasah dan Dzikir Nasional bagi Muslim, dengan dipimpin langsung oleh Ketua MUI yang juga Wapres RI. Untuk Non Muslim misalnya saat Paskah. Tentu dengan tetap menaati aturan-aturan terkait darurat kesehatan Covid-19. Saya sudah sampaikan usulan itu langsung ke Menteri Agama. Dan kemudian Wamenag (yang juga Wakil Ketua MUI) yang hadiri raker komisi 8, kabari saya bahwa Wapres (Ketua MUI) setuju usulan tersebut," demikian disampaikan HNW di sela-sela bekerja dari rumah di Jakarta (10/4).

Selain program kegiatan keagamaan/spiritual, Politisi Fraksi PKS DPR-RI itu juga mengingatkan Kemenag bahwa mereka memiliki kewajiban lebih kepada civitas akademika keagamaan, mengingat Perpu 1/2020 yang sudah dikeluarkan Pemerintah tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk atasi Covid-19 menjadikan dana abadi pendidikan sebagai salah satu sumber anggaran. Ia menegaskan bahwa Kemenag wajib bantu murid-murid MTs/MA agar bisa mengikuti proses pendidikan secara maksimal, sekalipun terdampak kebijakan terkait covid-19, agar mereka bisa nyaman ikuti belajar di rumah, dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk bisa sukses belajar di rumah.

Kemenag menurutnya juga perlu perhatikan Guru-guru Madrasah Diniyah dan guru-guru Agama yang terdampak akibat virus covid-19. Kemenag juga harus peduli dan bantu Mahasiswa Indonesia jurusan keagamaan di Dalam Negri atau di Luar Negeri seperti Mahasiswa di Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, Malaysia dll. Banyak komunitas Mahasiswa di Luar Negeri yang menyampaikan aspirasi soal kondisi mereka yang memprihatinkan seperti Mahasiswa di Sudan, akibat kebijakan Negara2 tempat mereka belajar untuk atasi Covid-19.

Hidayat yang terpilih sebagai Anggota DPR dari Dapil Jakarta II (meliputi LN) menuturkan bahwa usulannya tersebut sudah ia sampaikan langsung ke Menag saat Raker secara virtual antara Komisi 8 dengan Menag. Menag menyetujui usulan HNW dan berkomitmen untuk menjalankannya. Hal itu bahkan menjadi Kesimpulan dan Keputusan Rapat Komisi VIII DPR-RI dengan Menag (9/4), di antaranya mengenai kewajiban alokasi anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di Ponpes, Madrasah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan; serta kewajiban penggunaan dana abadi pendidikan untuk membantu Guru Pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak oleh Covid-19.

“Sumber anggaran dana abadi pendidikan keagamaan harus digunakan secara maksimal untuk Siswa/Mahasiswa dan Guru sekolah keagamaan, jangan sampai dananya diambil tapi manfaatnya tidak diberikan oleh Pemerintah dan tidak dirasakan oleh Rakyat yang terdampak akibat darurat covid-19”. tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/