Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
20 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
19 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
20 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
21 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Badminton

Dianggap Ofside Minta Bantuan ke Camat, Jokowi Didesak Pecat Stafsus Andi Taufan

Dianggap Ofside Minta Bantuan ke Camat, Jokowi Didesak Pecat Stafsus Andi Taufan
Selasa, 14 April 2020 15:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan.

Desakan dikemukakan menyusul mencuatnya surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Surat itu menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Surat ditujukan kepada para camat. Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

"Saya kira tidak ada pilihan lain selain Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan," ujar Ramses dalam pesan tertulisnya, Selasa (14/4).

Direktur eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini menilai, pemecatan penting dilakukan agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap lingkaran istana, terkait mencuatnya surat yang dilayangkan Taufan kepada para camat.

Ramses juga menyebut, perbuatan Taufan patut diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80/2012 tentang Pedomaan Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.

"Dalam permenpan itu sudah sangat jelas mengatur penggunaan logo negara dan lambang negara," ucapnya.

Disebutkan, lambang negara dalam tata naskah dinas digunakan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan lambang negara adalah pejabat negara.

Menurut dosen Ilmu Komunikasi ini, stafsus presiden seharusnya bertugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada presiden terkait dengan bidang kerjanya.

Bukan malah membuat surat kepada pihak luar, apalagi terselip membawa kepentingan perusahaannya sendiri.

"Kan aneh saja itu stafsus, karena itu sebaiknya dipecat. Perbuatannya juga melampaui kewenangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah diberi mandat khusus oleh presiden," kata Ramses.***

wwwwww