Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

DPR Nilai Stafsus Jokowi Ofside dan Salahgunakan Wewenang

DPR Nilai Stafsus Jokowi Ofside dan Salahgunakan Wewenang
Selasa, 14 April 2020 15:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Aboebakar Alhabsyi menilai Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia.

Menurut Aboebakar, dukungan kerja sama yang ditujukan oleh Andi Taufan kepada para camat adalah untuk bekerja sama dengan relawan desa PT Amartha melawan wabah Covid-19 telah melampaui kewenangannya.

"Seharusnya staf khusus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR," kata Aboebakar, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, selain tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus, di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat itu.

“Harus diingat bahwa dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” katanya.

“Karenanya, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan para camat yang merupakan bagian dari tugas pemerintah," ucapnya.

"Kita harus menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki," tambahnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/