Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Hukum

Napi Bebas Kembali Berulah, Komisi III DPR Sebut Fungsi Pengawasan Bapas Tak Berfungsi

Napi Bebas Kembali Berulah, Komisi III DPR Sebut Fungsi Pengawasan Bapas Tak Berfungsi
Rabu, 15 April 2020 13:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Beberapa Narapidana yang dibebaskan Kemenkumham kembali 'kambuh' dan berbuat tindak kejahatan, menunjukkan bahwa sistem pengawasan tidak berjalan dan tidak efektif.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Eva Yuliana, melalui siaran persnya yang diterima GoNews.co, Rabu (15/4/2020).

"Maraknya tindak kejahatan yang kembali dilakukan narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat dan asimilasi menunjukkan Balai Pemasyarakatan tidak efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan," ujarnya.

Untuk itu, Anggota DPR asal Solo ini, meminta seluruh Kepala Bapas di Daerah untuk bersikap tegas. "Kepala Bapas yang berada di daerah wajib melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang menjalankan asimilasi di rumah," tandasnya.

Selama Pandemi Covid-19 ini kata Eva, pembinaan yang dilakukan Bapas tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. "Selama Covid-19 harus bisa memanfaatkan adanya teknologi, misalnya melakukan pemantauan melalui video conference, dan lainya," tukasnya.

Selain Bapas, Eva juga menyoroti proses seleksi untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. "Kesiapan kesehatan jasmani dan rohani narapidana yang akan keluar juga perlu dipertimbangkan, selain mengevaluasi kedisiplinan dan sisa masa hukumannya," urainya.

"Intinya, jangan sampai ada moral hazard, banyaknya pemberitaan tentang kejahatan yang kembali dilakukan narapidana menjadi indikasi adanya moral hazard dalam proses ini, Kemenkumham harus mengevaluasi kembali proses pelaksanaan keputusan menteri tersebut," paparnya.

Eva juga melihat, kejadian saat ini Kemenkumham dan Bapas masih kurang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. "Kemenkumham harus kemperkuat kerjasama dengan polri, misalnya sharing data terkait alamat tempat tinggal narapidana yang sedang menjalani asimilasi/bebas bersyarat ini, karena kepolisian memiliki instrumen sampai ke tingkat desa/kelurahan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/