Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Nasional

Ribuan Napi Bebas, IPW Sebut Oknum Kemenkumham Panen Raya, Rp5 Juta x 30.000

Ribuan Napi Bebas, IPW Sebut Oknum Kemenkumham Panen Raya, Rp5 Juta x 30.000
Kamis, 16 April 2020 14:47 WIB
Penulis: Muslikhin EFfendy
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) tidak terlalu aneh dengan kabar adanya pungutan sejumlah uang bagi narapidana yang ingin bebas dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) yang dikeluarkan Kemenkumham.

"Bukan hal yang mengejutkan. Sudah menjadi rahasia umum bagi napi bahwa segala sesuatu di Lapas urusannya selalu berkaitan dengan uang, apalagi pembebasan bersyarat," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kamis (16/4).

Neta berpandangan, pada umumnya para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat program asimilasi tidak berkeberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor. Agar bisa berkumpul dengan keluarga mereka siap untuk membayar walaupun harus berutang.

Sebelumnya, salah seorang narapidana mengungkapkan, jika mau bebas bersyarat dirinya dimintai uang sebesar Rp 5 juta. Menurut Neta, hal itu merupakan hal yang lumrah dalam pasaran PB (pembebasan bersyarat).

"Yang mengejutkan adalah jika angka Rp 5 juta itu dikalikan dengan 30.432 napi yang sudah dibebaskan Menkumham kemarin. Berarti muncul angka Rp 152 miliar lebih. Artinya, dengan adanya wabah virus corona, oknum-oknum Kemenkumham 'panen raya' karena mendapatkan dana segar Rp 152 miliar lebih," tegas Neta.

Neta tak bisa membayangkan jika kemudian wacana pembebasan narapidana korupsi tidak mendapat kritik keras dan ahirnya terealisasi. Karena jumlah uang yang akan diterima oknum Kemenkumham dari napi perampok uang negara itu berpotensi jauh lebih besar.

"Sejak awal IPW sudah mencium dugaan adanya suap menyuap di balik semua ini. Seharusnya KPK turun tangan menciduk semua oknum yang menikmati panen raya pembebasan napi secara massal ini," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/