Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
8 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
6 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
4
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
10 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
5
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
6 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
6
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
7 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Home  /  Berita  /  Beladiri

Anak Buah Yasona Mengaku Pusing Napi Bebas Berulah Lagi

Anak Buah Yasona Mengaku Pusing Napi Bebas Berulah Lagi
Kamis, 16 April 2020 14:53 WIB
JAKARTA - Publik dibikin khawatir dengan ulah sejumlah napi yang kembali melakukan kejahatan meski sudah dibebaskan karena situasi darurat pandemi corona alias Covid-19.

Ternyata, Kemenkumham pun ikut pusing. Kepusingan itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM dalam sebuah diskusi virtual seperti melansir dari Suara.com, Kamis (16/4/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen PAS Nugroho mengaku heran dengan sikap napi yang dibebaskan lantaran situasi darurat corona atau Covid-19, tapi malah kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat.

Bahkan, berdasarkan catatan Kemenkumham, saat ini sudah ada 13 narapidana yang terlibat tindak kejahatan setelah mendapatkan kebebasan 'istimewa' tersebut. Gegara ini, pihaknya pusing.

"Kedua yang menonjol melakukan tindakan pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang melakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing,” kata Nugroho.

Sebelumnya, Kemenkumham resmi membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Aturan itu setidaknya sudah membuat 36 ribu napi dibebaskan baik itu yang melakukan tindak pidana umum maupun napi anak. Sedangkan napi koruptor, narkoba, dan teroris tetap berada di dalam penjara.

Para napi sendiri dibebaskan karena Kemenkumham khawatir penyebaran Covid-19 bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.

Namun, Nugroho menampik pembebasan para napi ini merupakan salah satu keputusan yang buruk. Karena berdasarkan data, baru ada 12 napi dari total 36.000 napi yang terbukti melakukan kejahatan.

“Dari 36.000 (napi) yang dikeluarkan, yang melakukan kejahatan (hanya) 12. Ini seolah penjahat itu yang kemarin dikeluarkan,” tutur Nugroho.

Dia juga menjelaskan, kejahatan sebenarnya tidak selalu dilakukan oleh para mantan napi karena semua orang bisa melakukan tindakan yang serupa.

“Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran,” ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Suara.com
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww