Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
22 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
22 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
22 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
22 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
23 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
23 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Umum

Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika

Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Senin, 02 November 2026 15:03 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polri dan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Pihaknya memastikan tidak akan segan menindak jajarannya yang kedapatan mengisap rokok elektrik atau vape, terlebih bila cairannya dicampur dengan zat narkotika.

"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Ketentuan sanksi berlapis ini mengikat dua institusi secara langsung mengingat Jenderal Suyudi saat ini masih merangkap jabatan sebagai Kepala BNN.

Cegah Peredaran Narkoba Cair

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa instruksi pelarangan tersebut diterbitkan dengan landasan yang kuat. Keputusan ini merupakan langkah proaktif kepolisian untuk memberantas jaringan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terus mencari celah baru.

Menurutnya, Polri kini berupaya mengantisipasi perubahan bentuk barang haram dari padat menjadi cair, yang dinilai jauh lebih mudah disamarkan karena menumpang pada tren gaya hidup masa kini. Isir menyebutkan bahwa pengetatan aturan internal ini sejalan dengan langkah pengawasan yang telah diadopsi puluhan negara.

"Dari konteks negara ASEAN, ada tujuh negara ASEAN yang melakukan pelarangan. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," rincinya.

Langkah ini diaplikasikan untuk menjaga integritas para penegak hukum sekaligus menjadi komitmen institusi dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," tutupnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Umum
wwwwww