Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
![]() |
| Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. |
JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polri dan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Pihaknya memastikan tidak akan segan menindak jajarannya yang kedapatan mengisap rokok elektrik atau vape, terlebih bila cairannya dicampur dengan zat narkotika.
"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Ketentuan sanksi berlapis ini mengikat dua institusi secara langsung mengingat Jenderal Suyudi saat ini masih merangkap jabatan sebagai Kepala BNN.
Cegah Peredaran Narkoba Cair
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa instruksi pelarangan tersebut diterbitkan dengan landasan yang kuat. Keputusan ini merupakan langkah proaktif kepolisian untuk memberantas jaringan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terus mencari celah baru.
Menurutnya, Polri kini berupaya mengantisipasi perubahan bentuk barang haram dari padat menjadi cair, yang dinilai jauh lebih mudah disamarkan karena menumpang pada tren gaya hidup masa kini. Isir menyebutkan bahwa pengetatan aturan internal ini sejalan dengan langkah pengawasan yang telah diadopsi puluhan negara.
"Dari konteks negara ASEAN, ada tujuh negara ASEAN yang melakukan pelarangan. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," rincinya.
Langkah ini diaplikasikan untuk menjaga integritas para penegak hukum sekaligus menjadi komitmen institusi dalam pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," tutupnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Umum |













