Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
23 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
17 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
17 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
17 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
18 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
17 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  PON

Belum Ada Tindakan Hukum bagi Warga yang Nekat Mudik, Kabareskrim Ingatkan Personel Pakai Cara Persuasif

Belum Ada Tindakan Hukum bagi Warga yang Nekat Mudik, Kabareskrim Ingatkan Personel Pakai Cara Persuasif
Jum'at, 24 April 2020 03:44 WIB
JAKARTA - Kebijakan larangan mudik mulai berlaku Jumat 24 April 2020. Kepada petugas yang berjaga, diingatkan menggunakan cara-cara persuasif menangani warga yang kedapatan mudik saat pandemi Covid-19.

"Menghadapi pelaku mudik yang memaksakan diri di check point, lakukan dengan secara persuasif. Beri pemahaman bahwa mudik beresiko akan membawa carrier," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (23/4).

Listyo menyebut, carrier yang dimaksud adalah penderita covid-19 tanpa gejala. Terlebih, sudah ada larangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait mudik Lebaran 2020.

"Sudah ada permintaan kepala daerah agar warganya tidak mudik dan ada ketentuan diisolasi saat sampai di daerah mudik," jelas Listyo.

Pemerintah sendiri resmi melarang mudik Lebaran 2020 dan mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020. Namun sejauh ini, belum ada aturan pelaksanaan yang bersifat sanksi bagi warga yang nekat kembali ke kampung halaman.

Korps Lalu Lintas Polri belum memutuskan tindakan hukum yang akan diberikan terhadap masyarakat yang tetap ngotot mudik.

"Terkait tindakan hukum, ini masih menjadi diskusi saat ini apa penegakan hukum yang tepat bagi pelanggar ini," kata Kepala Subdirektorat Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Indra Jafar dalam diskusi virtual bersama YLKI, Rabu 22 April 2020.

Kendati demikian, Indra mengatakan bahwa untuk sementara seluruh personel polisi di lapangan akan mengedepankan tindakan persuasif. Seperti memberikan sosialisasi agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunda perjalanan mudik di tengah penyebaran covid-19 yang kian meluas.

Seluruh masyarakat yang kedapatan melakukan mudik akan dikembalikan ke daerah asal keberangkatan tanpa terkecuali. Aturan ini diterapkan demi mendukung program pemerintah yang resmi melarang pelaksanaan ritual mudik.

"Polri akan dibantu oleh seluruh anggota kepolisian daerah, bersama Jasa Marga dan instansi pemerintah terkait lainnya untuk membantu pihak kepolisian melakukan pengecekan kendaraan transportasi umum, maupun pribadi yang mengangkut penumpang di sejumlah check point yang sedang dirapatkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," Indra menandaskan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:DKI Jakarta, Voli, Olympic, PON
wwwwww