Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
19 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Nasional

Kemendikbud Tetapkan 3 Skema Dispensasi UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Kemendikbud Tetapkan 3 Skema Dispensasi UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam. (int)
Rabu, 29 April 2020 13:44 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan tiga skema dispensasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang perekonomian keluarganya terdampak Covid-19.

Dikutip dari Republika.co.id, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, mengatakan, skema ini baru diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

''Kita sudah minta melalui majelis rektor PTN itu untuk mahasiswa baru UKT-nya bisa dilakukan beberapa skema untuk meringankan beban,'' kata Nizam dalam rapat daring bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan melalui laman resmi TV Parlemen, Selasa (28/4).

Dijelaskan Nizam, skema pertama adalah penundaan pembayaran UKT khususnya bagi mahasiswa baru masuk. Mahasiswa baru yang perekonomiannya terdampak Covid-19 bisa mengurus agar boleh menunda membayar UKT.

Selanjutnya, skema yang dibuat adalah melalui penurunan UKT. ''Kan UKT ini ada beberapa level sesuai dengan gaji orang tua, jadi disesuaikan di situ,'' kata Nizam menambahkan.

Sementara itu, skema ketiga adalah pembayaran UKT boleh dilakukan dengan cara dicicil.

Selain itu, mahasiswa bisa mengajukan KIP Kuliah. Skema KIP Kuliah, kata Nizam bisa diakses oleh mahasiswa baru ataupun mahasiswa yang saat ini sedang berkuliah namun kondisinya berhak mendapatkan bantuan.

Adapun skema untuk PTS, Nizam mengungkapkan Kemendikbud tidak bisa memaksakan skema yang diterapkan kepada PTN. Namun, Kemendikbud memberikan dukungan kepada PTS melalui skema KIP Kuliah.

Ia menjelaskan, pada tahun ini kuota KIP Kuliah untuk PTS meningkat sekitar lima kali lipat dibandingkan tahun lalu. ''Tidak hanya oleh mahasiswa baru, tapi juga mahasiswa yang sudah duduk di bangku perguruan tinggi,'' kata Nizam.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Pendidikan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/