Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

MayDay, Puan Sebut RUU Ciptaker harus 'Cipta Sejahtera'

MayDay, Puan Sebut RUU Ciptaker harus Cipta Sejahtera
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Foto: Dok. Ist.)
Jum'at, 01 Mei 2020 15:23 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, meminta para pemilik usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh di tengah suasana pandemi-di tengah perlunya gotong royong dalam menangani dampak ekonomi dan sosial Pandemi Corona/Covid-19.

"Saya berharap pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," kata Puan kepada wartawan, Jumat (1/5/2020), tepat di peringatan MayDay 2020.

Legislator Dapil Jawa Tengah V itu memastikan, DPR menaruh perhatian besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya serta mendapat upah yang layak. Termasuk, terkait dengan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker, kata Puan, diputuskan untuk ditunda Pembahasan nya. "sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya,".

"Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," tuturnya.

Sementara para buruh banyak terdampak pandemi Corona/Covid-19, Puan meminta Pemerintah memastikan para buruh yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan sosial.

"Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," pungkas Puan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/