Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Olympic

Selain Ancaman PHK, DPR Minta Pemerintah Desak Perusahaan Cairkan THR Buruh

Selain Ancaman PHK, DPR Minta Pemerintah Desak Perusahaan Cairkan THR Buruh
Jum'at, 01 Mei 2020 18:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Momentum peringatan Hari Buruh Nasional para buruh di Indonesia, ingin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dihentikan di tengah pandemi Covid-19. Untuk Itu, Pemerintah diharpakan melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.

Demikian diungkapkan Anggota Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay kepada GoNews.co, Jumat (01/5/2020) saat dihubungi di Jakarta.

"Sejak virus corona merebak di Indonesia, kita sudah mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi dampak yang ditimbulkan. Termasuk akan terjadinya PHK oleh berbagai perusahaan. Dalam konteks itu, pertemuan trilateral mestinya jauh hari sudah dilaksanakan. Saya berharap, sudah ada kesepahaman apa saja yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan yang tetap melakukan PHK, agar diaudit oleh akuntan publik. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah perusahaan benar-benar merugi atau menjadikan alasan pandemi untuk melakukan PHK buruh. Menurut dia, buruh masih tetap bekerja hingga saat ini.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mencarikan solusi agar perusahaan-perusahaan tetap mampu membayarkan THR bagi para pekerjanya. Di tengah situasi sulit, menurut Anggota Komisi IX DPR RI ini, para pekerja sudah semestinya mendapatkan THR sebagaimana biasanya. Kalaupun ada pengurangan, itu harus dibicarakan dan mendapat persetujuan dari para pekerja terlebih dahulu.

"Memang situasinya agak sulit. Ada banyak perusahaan yang menghadapi kesulitan. Faktanya, mereka berharap ada keringanan dalam membayar hak-hak para pekerjanya. Pada titik inilah, pemerintah diharapkan dapat berperan untuk melakukan mediasi," tandasnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga didorong untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Ini diperlukan untuk menampung para pekerja yang terpaksa di-PHK dari perusahaannya. Sampai hari ini saja, sudah lebih 1,5 juta orang yang di-PHK. Belum lagi para pekerja informal dan bukan penerima upah. Semua rata-rata merasakan kesulitan di tengah situasi saat ini.

"Biasanya, pemerintah memperbanyak program padat karya. Dengan program itu, diharapkan banyak masyarakat yang ditampung untuk bekerja. Tetapi, program padat karya adalah program sementara. Karena itu, pemerintah harus memikirkan adanya investasi besar yang bisa menampung tenaga kerja dalam waktu lama”.

Secara umum, hubungan pengusaha dan para pekerja itu sangat dekat. Keduanya memiliki hubungan dan keterikatan yang resiprokal. Saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Karena itu, keduanya diharapkan selalu dapat menjalin hubungan harmonis. Perselisihan pendapat harus diselesaikan secara baik. Serikat-serikat pekerja diharapkan dapat menyuarakan aspirasi anggotanya kepada para pengusaha.

"Pengusaha harus paham apa kebutuhan pekerja. Begitu juga, pekerja harus memahami apa yang diinginkan oleh pengusaha. Termasuk keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki pengusaha. Jika ada tuntutan, diharapkan tidak melebihi keterbatasan-keterbatasan yang ada pada pengusaha," pungkasnya.***

wwwwww