Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  DPR RI

Rencana Himbara Sangga Likuiditas, Legislator Kritisi KSSK

Rencana Himbara Sangga Likuiditas, Legislator Kritisi KSSK
Ilustrasi: (Gambar: Tangkapan layar video BI)
Rabu, 06 Mei 2020 18:57 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI/Fraksi Gerindra, Heri Gunawan menyatakan, rencana kebijakan Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) menunjuk Bank Himbara sebagai penyangga likuiditas, terkesan sebagai upaya buang tanggungjawab.

"Karena para petingginya ketakutan terjadi skandal seperti Century Gate," kata Heri kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Jika bank Himbara melakukan tugas pinjaman likuiditas, kata Heri, "maka tugas tersebut bertentangan dengan UU PPKSK dan Perpu No.1 Tahun 2020,".

Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, menyinggung Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Di Perppu tersebut, kata Hergun, jelas dibicarakan tentang stabilitas sistem keuangan yang merupakan ranah dan tupoksinya Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK).

"Usulan alokasi dukungan finansial dari otoritas keuangan untuk kebijakan ini tidak sedikit, sekitar Rp720 triliun. Dana sebesar itu akan dipergunakan sebagai dukungan finansial bagi sekitar 50 juta pekerja UMKM (Total usaha UMKM yang berpotensi terdampak COVID-19 mencapai 37 juta usaha di Indonesia). Pembayaran UMR (rerata 3 juta/bulan) selama 6 bulan dimana 80% di-cover oleh Pemerintah," kata Hergun.

Untuk diketahui, likuiditas perbankan menjadi sorotan regulator saat ini karena banyak debitur yang mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit akibat Covid-19. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank yang mulai mengalami kesulitan likuiditas bisa melakukan mekanisme antarbank dengan bank Himbara.

Alasannya, karena bank Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI) dalam bentuk simpanan.

"Terkait hal tersebut saya perlu ingatkan. Jangan mentang-mentang pinjaman Kemenkeu disimpan di perbankan Himbara, lalu KSSK seenaknya menjadikannya sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19. Sebab, tidak ada dasar hukumnya bagi KSSK melibatkan bank-bank Himbara dalam masalah ini, karena perbankan himbara bukan anggota KSSK," kata dia.

Kalau perbankan Himbara mendapatkan likuiditas yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia (BI), menurut Hergun, itu sudah sewajarnya karena perbankan himbara milik negara.

"Untuk itu, sebaiknya KSSK tidak mengorbankan perbankan Himbara sebagai penyangga likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas akibat pandemik Covid-19," kata Hergun.

Satu contoh saja, Hergun memaparkan, Bank Mandiri yang menjadi salah satu ikon bank milik negara yang beraset lebih dari Rp1.300 T. "Kalau Mandiri jadi penyangga likuiditas bank sistemik yang kesulitan likuiditas. Apakah sanggup menilai asetnya? Bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan Bank Mandiri kepada perbankan yang kesulitan likuiditas tersebut? Dan, kalau terjadi sesuatu bagaimana? Apakah perbankan himbara akan kita pertaruhkan?".

Guna penyaluran dukungan finansial untuk pelaku usaha, sebaiknya pemerintah dapat menyalurkan melalui perantara Special Purpose Vehicle/SPV (Danareksa/PPA) yang ditunjuk untuk melakukan 'seleksi' atas calon penerima bantuan. Atau, Bank Indonesia dapat menyalurkan dukungan finansial secara langsung kepada bank yang kesulitan likuiditas atas rekomendasi dari Ototitas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota KSSK.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/