Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
2 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
2 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
5
Peringatah HSP ke-98, Menpora Erick Ingatkan Semangat Sumpah Pemuda Itu Harus Hidup
Kemenpora
3 jam yang lalu
Peringatah HSP ke-98, Menpora Erick Ingatkan Semangat Sumpah Pemuda Itu Harus Hidup
6
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
2 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Bukan Keluarkan Perpres untuk Naikan Iuran BPJS, Harusnya Presiden Patuh Pada Putusan MA

Bukan Keluarkan Perpres untuk Naikan Iuran BPJS, Harusnya Presiden Patuh Pada Putusan MA
Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari. (istimewa)
Kamis, 14 Mei 2020 02:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, mengkritik keras Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS.

Pasalnya kata Dia, Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.

"Apalagi, Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021, ini pelanggaran hukum," ujarnya melalui siaran pers yang diterima redaksi GoNews.co, Rabu (13/5/2020).

Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan menurutnya, tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Seharusnya Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," tegasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini berpendapat saat ini Pemerintah justeru memberikan contoh tidak taat azas pada hukum. "Yang saya takutkan, ini nantinya akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia," tegasnya lagi.

Karena itu, Ia meminta kepada Presiden untuk menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020. "Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum," pungkasnya.***

wwwwww