Cara Mendapatkan Izin Keluar Masuk Jakarta di Masa PSBB
"Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan, dikerjakan secara sistem online," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merujuk situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Anies menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Dengan sistem online, kata Anies, "petugas di lapangan cukup cek dapat izin dari Pemprov DKI, bukan izin-izin lain. Hanya dari Pemprov yang diterima petugas di lapangan,".
Perjalanan dibagi menjadi dua model. Pertama, perjalanan berulangan (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Berikut syarat-syarat mendapatkan izin keluar-masuk Jakarta berdasarkan Domisili:
Domisili Jakarta:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari. tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk. perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.
Domisili Non-Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
- Surat Pernyataan Sehat.
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
- Pas foto berwarna.
- Pindaian KTP.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group, DKI Jakarta |