Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
22 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
5
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Sepakbola
23 jam yang lalu
STY Pastikan Motivasi Persija Jakarta Tetap Terjaga
Home  /  Berita  /  Nasional

Bebas dari Lapas, Habib Bahar Dilepas Para Napi dengan Isak Tangis

Bebas dari Lapas, Habib Bahar Dilepas Para Napi dengan Isak Tangis
Habib Bahar bin Smith (tengah) bebas dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020). (republika.co.id)
Sabtu, 16 Mei 2020 19:10 WIB
BOGOR - Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepergian terpidana kasus penganiayaan dua remaja itu dari Lapas dilepas para nara pidana (napi) dengan isak tangis.

''Diiringi tangis para napi, Habib Bahar bin Smith bebas dari tahanan hari ini, tepatnya pada pukul 16.00 WIB,'' kata pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, Sabtu, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.

Aziz menjelaskan, kliennya telah menjalani masa hukuman sesuai dengan prosedur. Meskipun divonis tiga tahun, Habib Bahar telah menjalankan separuh masa hukuman.

''Sehingga, memungkinkan untuk bebas sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020,'' terang Aziz.

Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan kebebasan Habib Bahar. Ardian mengatakan, Habib Bahar telah menjalani hukuman sesuai prosedur.

Ardian menjelaskan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

''Siap betul. Karena memang sudah sesuai peraturan yang berlaku. Habib bebas sesuai Permenkumham,'' ujar Ardian.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Olympic, Nasional
wwwwww