Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Hukum

Namanya Disebut Ulum, Achsanul Qosasi: Jangan Timbulkan Fitnah

Namanya Disebut Ulum, Achsanul Qosasi: Jangan Timbulkan Fitnah
Achsanul Qosasi. (Ist)
Sabtu, 16 Mei 2020 19:58 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, Achsanul Qosasi meminta Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum memberikan kesaksian semua hal dengan sejujurnya sehingga tidak menimbulkan fitnah terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Pusat yang menjerat Imam Nahrawi.

“Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan, saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri,” kata Achsanul Qosasi saat dihubungi melalui Whatsapp, Sabtu (16/8/2020) malam.  

Pernyataan ini disampaikan Achsanul Qosasi terkait dengan tudingan Miftahul Ulum, saat menjadi saksi terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Dalam kesaksiannya, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menerima aliran dana hibah KONI dengan besaran berbeda. Achsanul sendiri disebut menerima anggaran Rp 3 miliar dan Togariaman mendapat RP 7 miliiar.

Menurut Achsanul, tuduhan Ulum pada dirinya tidak tepat. Pasalnya, ia baru terlihat pemeriksaan laporan keuangan Kemenpora pada tahun 2018. “Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Dan, saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan,” jelasnya.

Achsanul secara tergas juga menyebut dirinya tidak mengenal Ulum dan tidak pernah berkomunikasi. Ia berharap bisa dikonfirmasi dengan Ulum, terkait tuduhan perimaan dana hibah Koni sebesar Rp3 miliar tersebut.

“Saya akan senang jika saya bertemu saudara Ulum untuk mengkonfirmasi ucapan dan tuduhannya,” tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/