Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  DPR RI

Mahasiswa Diberitahu, Di Tahap Ini Perdebatan dalam Proses Legislasi biasa Terjadi

Mahasiswa Diberitahu, Di Tahap Ini Perdebatan dalam Proses Legislasi biasa Terjadi
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin. (Gambar: Tangkapan layar video DPR RI)
Senin, 18 Mei 2020 18:19 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsudin menjelaskan bahwa secara prinsip, penyusunan UU itu adalah kerja bersama antara Parlemen dengan Pemerintah. Baik DPR maupun Pemerintah bisa sama-sama mengusulkan RUU inisiatif, kecuali terkait dengan APBN, kewenangan inisiatifnya ada di Pemerintah.

Hal itu disampaikan Aziz saat memberikan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan peraturan perundang-undangan kepada dosen dan mahasiswa secara virtual, Senin (18/5/2020).

Aziz menjelaskan, proses pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU), dimulai dari penyusunan naskah akademik (NA), untuk dilihat seberapa besar urgensi dan tingkat kegentingan rancangan UU itu akan disusun.

"Selanjutnya, Pemerintah membuat Surpres yang isinya penunjukan Presiden terhadap menteri yang ditugaskan untuk membahas UU bersama DPR," kata Aziz.

Setelah diterima di Senayan, kata Aziz, DPR akan membawa Surpres itu dalam Rapat Pimpinan. Dalam Rapim ini akan diputuskan melalui Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk memutuskan pembahasan RUU ini apakah di Pansus (gabungan komisi) atau fokus di salah satu Komisi di DPR.

"Nah setelah rapat Bamus menyepakati apakah di Komisi atau Pansus yang ditugaskan dalam membahas RUU, hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan pembahasan terhadap usul RUU tersebut. Rapat Paripurna biasanya dilakukan secara terbuka," urai Azis.

Setelah sah menjadi RUU, setiap fraksi di DPR RI diminta untuk membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dilakukan pendalaman. "DIM itu pun juga beragam, ada yang bersifat tetap dan tidak tetap,".

"Biasanya DIM tidak tetap itu yang kerap terjadi perdebatan dan perubahan terhadap sejumlah pasal," kata Azis.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU juga melibatkan banyak akademisi, tokoh masyarakat, LSM dan unsul lainnya dalam memberikan masukan terhadap UU. Hal ini penting guna meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional, Pendidikan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/