Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
19 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
44 menit yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 menit yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
Home  /  Berita  /  DPR RI

Lebaran 2020: Umat Muslim Diimbau Taati Aturan, Petugas Harus Persusif

Lebaran 2020: Umat Muslim Diimbau Taati Aturan, Petugas Harus Persusif
Anggota Satgas Covid-19 DPR RI/Politisi Gerindra, Andre Rosiade, usai Sidak di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (23/5/2020).
Sabtu, 23 Mei 2020 14:49 WIB
JAKARTA - Anggota Satgas Covid-19 DPR RI, Andre Rosiade, mengimbau agar masyarakat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan terkait penyelenggaraan shalat idul fitri 1441 H atau Lebaran 2020.

"Ada haditsnya lho mengenai kalau sedang terjadi wabah itu kita baiknya di rumah. Nah, kan dapet pahala juga," kata Andre kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (23/5/2020).

"Pada prinsipnya, saya mengimbau, mari kita patuhilah anjuran MUI dan juga pemerintah," tegas dia.

Disisi lain, kata Andre, petugas di lapangan juga harus menyampaikan kebijakan dengan cara persuasif. "Kan kita lihat juga masih ada pasar dan lain-lain yang ramai,".

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan agar masyarakat tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan salat Idul Fitri sebelumnya. Larangan itu diatur dalam aturan PSBB.

"Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Mahfud dalam konferensi per virtual, Selasa (19/5/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/