Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
22 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
5
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
6
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Usia Kehamilan Melebihi Umur Pernikahan, Pencabulan ABG oleh Kakeknya Terungkap

Usia Kehamilan Melebihi Umur Pernikahan, Pencabulan ABG oleh Kakeknya Terungkap
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Senin, 01 Juni 2020 10:09 WIB
BENGKULU - Pernikahan gadis remaja (ABG) di Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap pencabulan yang dialaminya sebelum menikah.

Sebab, setelah menikah, ABG berusia 13 tahun itu ketahuan hamil, namun usia kehamilannya melebihi umur pernikahannya.

Aparat Polres Rejang Lebong, telah meringkus dua orang laki-laki inisial SU (61) dan IWJ (27) yang diduga mencabuli remaja yang kini tengah hamil tiga bulan itu.

SU merupakan kakek dari korban pencabulan. Sementara IWJ adalah teman dari kakak korban.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar rilis, Ahad (31/5/2020), menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan paman korban.

''Laporan dari paman korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap petugas,'' kata Sudarno.

Dikatakan Sudarno kejadian itu terbongkar lantaran korban menikah dan hamil. Namun anehnya, usia kandungan korban melebihi umur pernikahannya.

Setelah didesak, korban mengaku telah dinodai kakek dan teman kakaknya.

''Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Akhirnya terbukalah pengakuan korban,'' kata Sudarno.

Dari hasil pemeriksaan saksi korban, korban hamil karena tindakan asusila yang dilakukan oleh IWJ dan kakeknya.

SU mencabuli cucunya di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong. Menurut keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan dan terakhir pada Februari 2020.

''Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,'' ungkap Sudarno.

Diketahui selama ini korban tinggal bersama kakeknya yang tidak lain adalah pelaku SU.

Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.

Akibatnya, kakek nekat mencabuli cucunya. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/