Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
20 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
24 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
21 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
5
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
6
Stefan Jevtoski Sebut Catatan Clean Sheet Beruntun Bukti PSM Berprogras
Sepakbola
24 jam yang lalu
Stefan Jevtoski Sebut Catatan Clean Sheet Beruntun Bukti PSM Berprogras
Home  /  Berita  /  Voli

Dasar Hukum Dukcapil Beri Akses Verifikasi Data Penduduk pada 'Fintech'

Dasar Hukum Dukcapil Beri Akses Verifikasi Data Penduduk pada Fintech
Ilustrasi sistem verifikasi data. (Gambar: Ist./Dukcapil)
Senin, 15 Juni 2020 09:06 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan kepada perusahaan finacial technology (fintech) telah sesuai aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya.

"Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, Minggu (13/6/2020) kemarin.

Khusus bagi industri fintech dimana memiliki resiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini diharapkan dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat.

"Dengan Kerjasama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunakan orang lain dan mencegah kerugian yang lebih besar dari Lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain," kata Zudan.

Selain itu, lanjut Zudan, fintech yang diberi akses verifikasi data tersebut juga harus fintech yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan (Permendagri No. 102 Tahun 2019).

Zudan menjelaskan, tak hanya operasi perusahaan tersebut telah berizin, perusahaan tersebut juga harus memiliki rekomendasi tertulis dari OJK. Perusahaan fintech yang bekerjasama dengan Dukcapil juga wajib menjaga kerahasiaan data.

Sebelumnya, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo dalam lansiran kontan.co.id menyebut akses fintech kepada data penduduk di Dukcapil merupakan hal yang berlebihan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Voli, Nasional, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww