Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DPD RI

Berpotensi Picu Konflik Ideologi, Intsiawati Ayus Minta Hentikan Proses RUU HIP

Berpotensi Picu Konflik Ideologi, Intsiawati Ayus Minta Hentikan Proses RUU HIP
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Intsiawati Ayus (Iin). (Foto: Ist.)
Selasa, 16 Juni 2020 11:33 WIB
JAKARTA - Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus, meminta proses pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dihentikan. Alasannya, materi RUU HIP dinilai berpotensi menjadi sumber perpecahan bangsa Indonesia.

"RUU HIP sebaiknya dihentikan. Saya menilai jika diteruskan bisa memicu konflik ideologi di tengah masyarakat," ujar Iin, panggilan akrab Intsiawati Ayus, Selasa (15/6/2020).

Berdasarkan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU HIP, Iin mengungkapkan, potensi perpecahan ini akan dipicu oleh konsepsi Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP yang tidak menjadi bagian dari produk akhir Pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD NRI 1945.

"Pengusungan konsep tersebut, tak ubahnya menghadirkan polemik 7 (tujuh) kata dalam Piagam Jakarta yang pernah terjadi sebelumnya," kata Senator Dapil Riau itu.

Iin juga mengungkapkan bahwa DPD RI berpandangan bahwa RUU HIP tidak diperlukan. Alasannya, penyusunan RUU HIP secara teori hukum menurunkan derajat dari Pancasila itu sendiri. Karena ideologi Pancasila telah tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang nilai kandungannya secara implisit telah terkandung dalam norma-norma dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Pancasila juga telah secara tegas dinyatakan sebagai sumber segala sumber hukum begara.

Ditambahkan, DPD RI berpandangan bahwa nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam pembentukan UU harus menjadi asas-asas yang meta norma yang mempunyai derajat lebih tinggi dalam materi muatan UU. Oleh karena itu, pengaturan Pancasila dalam suatu UU khusus akan mendegradasikan nilai-nilai Pancasila sehingga tidak lagi menjadi sumber segala sumber hukum.

Sebagai Ideologi Nasional, DPD RI berpandangan, prinsip Pancasila telah diaktualisasikan dalam bentuk norma-norma kehidupan nasional yang bersifat ideologis dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ideologi Pancasila adalah landasan sekaligus pedoman bagi penetapan haluan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Sehingga tidak diperlukan lagi merumuskan nilai-nilai Pancasila dengan membentuk Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.

Ditegaskan pula bahwa DPD RI secara tegas menolak RUU HIP. Alasannya, apabila didekonstruksi, terungkap bahwa terjadi ambiguitas makna, risiko dishamorni dan kewenangan, juga kewenangan implementor, misleading dan rumusan-rumusan RUU HIP yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu struktur norma hukum RUU HIP yang tidak sesuai dengan karakter Undang-Undang. RUU HIP dinilai mengandung norma hukum yang telalu abstrak, tidak adanya addressat (siapa yang diatur), hal yang diatur, dan tidak operasional.

Diungkapkan, berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPD RI didesain untuk menyeimbangkan proses pembentukan Undang-Undang, sehingga kepentingan dan kebutuhan daerah menjadi pertimbangan di dalam pengambilan keputusan pembentukan UU. Untuk itu DPD RI merasa perlu untuk mengambil sikap, karena RUU HIP ini terkait dengan ideologi Pancasila, yang secara normatif menjadi sumber hukum bagi segala sumber hukum negara. Selain itu DPD RI sebagai lembaga penyalur aspirasi kebutuhan daerah, memiliki tanggungjawab untuk menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila secara integral sampai ke tingkat daerah.

Sebagai wakil daerah, DPD RI menyatakan bahwa daerah lebih membutuhkan perhatian Negara dalam wujud yang lebih konkrit. Permasalahan kesehatan, ekonomi, dan pendidikan merupakan kebutuhan utama masyarakat daerah yang perlu perhatian serius dari pemerintah. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPD RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/