Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Politik

Fadli Zon: Ada Lima Alasan RUU HIP Wajib Ditarik

Fadli Zon: Ada Lima Alasan RUU HIP Wajib Ditarik
Anggota DPR RI, Fadli Zon. (Istimewa)
Selasa, 16 Juni 2020 15:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ada lima alasan rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dicabut atau dihentikan pembahasannya. Salahsatunya, undang-undang tak boleh berpretensi menjadi undang-undang dasar.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon dalam siaran persnya yang diterima GoNews.co, Selasa (16/6/2020).

Menurut Fadli, fatsoen ketatanegaraan itu telah dilanggar oleh RUU HIP. Dimana dalam Naskah Akademik RUU HIP, rumusan identifikasi masalah lebih tepat diajukan saat kita hendak merumuskan undang-undang dasar, bukannya undang-undang.

"Pretensi menjadi undang-undang dasar inilah, menurut saya, menjadi alasan pertama kenapa RUU HIP perlu segera ditarik, dan bukan hanya butuh direvisi," kata kepala Badan Kerja Sama Antarparlemen itu.

Kedua, lanjut Fadli, alasanya adalah Pancasila sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, yang mestinya jadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang. Ironisnya, RUU HIP ini malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri.

"Standar nilai kok mau dijadikan produk yang bisa dinilai? Menurut saya, ada kekacauan logika di sini," kata dia.

Fadli mengatakan, Pancasila tak boleh diatur oleh undang-undang, karena seluruh produk hukum dan perundang-undangan kita menjadi implementasi dari Pancasila. Satu-satunya yang bisa mengatur institusionalisasi Pancasila hanyalah Undang-Undang Dasar 1945, dan bukan undang-undang di bawahnya, termasuk bukan juga oleh omnibus law.

"Kalau diteruskan, ini akan melahirkan kerancuan yang fatal dalam bidang ketatanegaraan," ujarnya.

Alasan ketiga, RUU HIP gagal memisahkan wacana dari norma. Pancasila, dengan rumusan kelima silanya, adalah norma yang rumusannya terjaga di dalam naskah Pembukaan UUD 1945. Sementara, istilah 'Trisila' dan 'Ekasila', sebagaimana yang disebut dalam Pasal 7 RUU HIP, hanyalah wacana yang muncul saat gagasan Pancasila pertama kali dipidatokan Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Itu menunjukkan adanya cacat materil dalam penyusunan RUU HIP ini.

Alasan keempat, Fadli menyebut RUU ini juga mengandung cacat formil. RUU ini berpretensi menjadi omnibus law meski kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian.

Dalam pasal-pasalnya, RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. "Isinya jadi ke mana-mana. Kelihatannya, latar belakang RUU ini sebenarnya hanya untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saja," kata Fadli.

Fadli menilai lembaga BPIP ini tak terlalu diperlukan karena hanya menambah beban negara. Pernyataan pimpinannya sering membuat kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Alasan kelima, RUU ini dinilai Fadli tak punya urgensi sama sekali. Terlebih saat ini, Indonesia sedang menghadapi bencana pandemi Covid-19. "Namun, dengan munculnya RUU ini, kita kembali bertengkar soal ideologi, kotak pandora yang sebenarnya secara formil sudah kita tutup sejak lama," kata dia.

Menurut Fadli, RUU ini malah bisa membuka luka-luka lama sejarah dan akhirnya memecah belah. Sebagian masyarakat curiga RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang.

Tak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran malah makin memupuk penolakan sebagian masyarakat. "Dengan lima alasan tadi, saya kira pembahasan mengenai RUU HIP tak perlu lagi diteruskan. Jika ada yang ingin memperkuat pelembagaan BPIP, sebaiknya dibuat saja undang-undang tentang BPIP, jangan malah bikin undang-undang mengenai Pancasila," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/