Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
2
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
23 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
3
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
23 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
4
Hasil All England Disebut Buah Ketekunan dan Disiplin Menjalani Proses
Olahraga
24 jam yang lalu
Hasil All England Disebut Buah Ketekunan dan Disiplin Menjalani Proses
5
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
6
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
Umum
19 jam yang lalu
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
Home  /  Berita  /  Politik

UU Tentang Dana Desa Dicabut, Ahmad Muqowam Desak Sri Mulyani Jelaskan ke Publik

UU Tentang Dana Desa Dicabut, Ahmad Muqowam Desak Sri Mulyani Jelaskan ke Publik
Selasa, 23 Juni 2020 22:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa, Akhmad Muqowam menyatakan penyesalannya atas pencabutan Dana Desa oleh UU nomor 2 tahun 2020.

Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan diminta untuk memberikan penjelasan kepada publik, penyebab UU tersebut dicabut.

Di mana didalam pasal 28 angka 8 UU Nomor 2/2020 berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

Dikatakan Muqowam yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI, ketentuan pasal 28 angka 8 di UU nomor 20 tahun 2020 ini sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi.

Dijelaskan Muqowam, Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan, yang memang UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

Apalagi kata dia, didalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai–nilai budaya desa. "Yang artinya desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa," paparnya, Selasa (23/6/2020).

Dan disitulah terangnya, orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa. "Dalam arti meletakkan desa sebagai subyek pembangunan. Bukan yg dimasa lalu, desa hanya dijadikan sebagai obyek pembangunan di Indonesia," tukasnya.

Muqowam mendesak Kemenkeu untuk menjelaskan kepada publik khususnya para aparatur desa dan masyarakat desa mengenai penghapusan Dana Desa, agar masyarakat bisa menilai dan mengevaluasi keberpihakan Pemerintah terhadap desa dan masyarakat desa. Dan itu menurutnya penting bagi masa depan pemerintahan.***

wwwwww