Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
19 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
19 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
19 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
19 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Limbah Medis Penanganan Covid-19 Capai 1.100 Ton, 7 Provinsi Ini Belum Punya Tempat Pembuangan

Limbah Medis Penanganan Covid-19 Capai 1.100 Ton, 7 Provinsi Ini Belum Punya Tempat Pembuangan
Ilustrasi limbah medis Covid-19. (Istimewa)
Kamis, 25 Juni 2020 15:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hingga 8 Juni 2020, ternyata total limbah medis infeksius, seperti limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19 sudah mencapai lebih dari 1.100 ton.

Namun demikian, ternyata ada 7 Provinsi yang belum memiliki sarana pengolahan dan pembuangan limbah Covid-19 sesuai dengan standar kesehatan.

Demikian diungkapkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Kamis (25/6/2020) di Jakarta.

Ke 7 daerah yang dimaksud Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo adalah Sumatra Barat, Bengkulu, Gorontalo, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat.

"Untuk itu saya minta Pemerintah untuk membangun tempat pembuangan sampah medis, dikarenakan sampah tersebut dihawatirkan dapat menjadi sarana penyebaran penyakit, seperti kondisi saat ini penyebaran virus Covid-19," ujarnya.

Selain itu, politisi Golkar ini juga mendorong pemerintah agar segera membantu daerah-daerah yang belum memiliki sarana pengelolaan limbah B3 berizin.

"Saya juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, memastikan pemerintah daerah/pemda dan unit pengelola untuk memenuhi persyaratan umum pembangunan fasilitas pemusnah limbah B3 medis, dengan menyediakan lahan sesuai ketentuan tata ruang dan AMDAL," tandasnya.

Pemerintah kata Dia, juga harus memastikan rumah sakit memiliki insenerator sesuai standar dan telah berizin, dikarenakan pentingnya pengelolaan limbah di masa pandemi.

"Pihak Pemda juga harus meningkatkan pengawasan sehingga dapat mengetahui dan memastikan limbah medis dari rumah sakit atau berbagai fasilitas kesehatan dapat dikelola dengan tepat dan benar, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19)," pungkasnya.***

wwwwww