Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  DPR RI

Setelah Rapat Panjang, Komisi III Dorong Revisi UU Kejaksaan RI

Setelah Rapat Panjang, Komisi III Dorong Revisi UU Kejaksaan RI
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry saat memimpin rapat komisi bersama Kejaksaan RI, Senin (29/6/2020). (Foto: Zul/GoNews.co)
Selasa, 30 Juni 2020 00:40 WIB
JAKARTA - Komisi Hukum DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kejaksaan RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/6/2020).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry itu, diisi dengan banyak pertanyaan legislator kepada jajaran Kejaksaan yang kala itu dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Rapat Kerja yang mulanya akan diakhiri pukul 13.00 WIB siang itu pun diperpanjang lantaran masih banyaknya anggota dewan yang hendak menyampaikan pertanyaan.

Pantauan GoNews.co hingga rapat diskors pukul 13.00 WIB, Jaksa Agung sudah menjawab dan menanggapi serentetan pertanyaan dari anggota dewan, yang meliputi; penanganan pidana di BEA Cukai, PT Sido Bangun Malang, Manajemen Investasi, kasus Joko Tjandra yang kemudian bersinggungan dengan kelemahan intelijen Kejaksaan yang butuh penguatan, kasus Konggo, upaya perbaikan SDM Kejaksaan, kasus Gunawan terkait gula, kasus Miftahul Ulum, kasus BTN Solo, kasus Dana Reksa Sekuritas dan PEN, kasus Jiwasraya, kasus UOB, kasus Mobilindo, kasus Indosurya, Kajati Sulsel, kasus Bumiputera, kasus Asabri, kasus makar, kasus Novel Baswedan, kasus First Travel, kasus HAM, persidangan online, kasus narkoba, reformasi birokrasi di Kejaksaan, hingga menjadikan persidangan online lebih terbuka untuk masyarakat umum.

"Satu hal yang Bapak tidak perhatikan tadi, para anggota Komisi III tertegun dan terpesona menghadapi seorang Jaksa Agung yang sangat sederhana, menjawab apa adanya dengan santun, dan ini membuat orang tertegun. Saya bersyukur Presiden Jokowi memilih Anda menjadi seorang Jaksa Agung," kata Ketua Komisi III Herman Herry, usai Jaksa Agung menutup penjelasannya.

Menurut laporan sekretariat Komisi III, rapat ini telah dihadiri secara fisik dan virtual sebanyak 27 dari 53 anggota Komisi III DPR yang mewakili 9 fraksi.

Dalam lanjutan rapat, sebagai kesimpulan Herman menyatakan, "Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,".

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendukung langkah Jaksa Agung dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sebagai upaya menciptakan institusi Kejaksaan yang bersih dan kredibel.

"Komisi III mendukungĀ Jaksa AgungĀ untuk melakukan penghitungan terhadap aset-aset negara yang belum dieksekusi serta mengoptimalkan upaya pengembalian dan pemulihan aset negara dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara," jelas Herman.

Herman juga mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Agung mengedepankan independensi, profesionalitas, dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/