Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengguna Sabu, 3 Pilot Ditangkap di Jakarta Selatan

Pengguna Sabu, 3 Pilot Ditangkap di Jakarta Selatan
Ilustrasi sabu. (kompas.com)
Jum'at, 10 Juli 2020 19:27 WIB
JAKARTA - Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pengguna sabu, Senin (6/7/2020) malam lalu.

Dikutip dari Kompas.com, empat orang yang ditangkap tersebut berinisial S, IP, DC, dan DSK. Tiga di antaranya merupakan pilot.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, bong (alat isap sabu), timbangan, korek dan plastik klip.

''Yang kita amankan ada empat orang. S karyawan swasta. Yang tiga adalah pilot maskapai penerbangan di Indonesia,'' ujar Budi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Budi mengatakan, empat orang ditangkap di rumahnya masing-masing.

S merupakan pemasok sabu-sabu ke tiga pilot tersebut.

''Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kami tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,'' ujar Budi.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/