Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
16 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
16 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
15 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
16 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
15 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kuasa Hukum Wahyu Setiawan Desak KPK Hadirkan Gubernur Papua Barat ke Persidangan

Kuasa Hukum Wahyu Setiawan Desak KPK Hadirkan Gubernur Papua Barat ke Persidangan
Minggu, 12 Juli 2020 14:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saiful Anam, kuasa hukum mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mendesak Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam kasus dugaan suap yang menjerat kliennya.

Saiful beralasan, ada fakta persidangan yang mengungkap dugaan keterlibatan Gubernur Dominggus dalam perkara tersebut.

Seperti terungkap dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/7/2020), Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengakui telah mentransfer uang sebesar Rp 500 juta kepada Wahyu Setiawan melalui rekening istri dari sepupunya.

Uang yang diakui Thamrin berasal dari Gubernur Dominggus tersebut terkait dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Diduga, uang itu diberikan kepada Wahyu yang diyakini dapat membantu dalam proses seleksi agar ada orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat. Keterangan Muhammad Thamrin itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

"Dalam keterangan di persidangan, Sekretaris KPUD Papua Barat mengaku dugaan uang suap tersebut disediakan atau berasal dari Gubernur Papua Barat. Karena itu, kami meminta agar Gubernur Dominggus dihadirkan dalam persidangan. Sangat aneh kalau dia tidak tersentuh. Keterangannya diperlukan agar fakta persidangan tidak terputus," kata Saiful Anam, dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (11/7/2020).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan KPK menghadirkan saksi-saksi lain yang tidak ada dalam berkas perkara, termasuk Gubernur Papua Barat. Namun, ia meminta masyarakat untuk mengikuti terlebih dahulu persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan saat ini menjadi terdakwa dalam kasus yang lain bersama kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Masiku.

Belakangan diketahui, Wahyu juga diduga menerima suap atau gratifikasi dari Gubernur Papua Barat terkait proses selsksi anggota KPUD tadi.

Menurut Ali Fikri, dalam persidangan jaksa KPK akan membuktikan rangkaian perbuatan Wahyu maupun pihak lain seperti Dominggus Mandacan, juga Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Jika fakta-fakta persidangan terungkap dengan pertimbangan putusan majelis hakim, maka terbuka kemungkinan KPK akan menetapkan pihak lain seperti Dominggus maupun Muhammad Thamrin sebagai tersangka.

"Jika fakta-fakta persidangan nanti benar terkonfirmasi dan diperkuat pula dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam ditemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu tidak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ujar Ali, belum lama ini.

Untuk diketahui, proses seleksi anggota KPU Papua Barat awalnya diikuti 70 peserta, di mana 33 peserta di antaranya merupakan orang asli Papua (OAP). Proses berjalan hingga mengerucut menjadi delapan peserta dengan tiga OAP, yakni: Amus Atkana, Onesimus Kambu, dan Paskalis Semunya. Tahap terakhir adalah memilih lima dari delapan orang itu sebagai anggota KPUD.

Seiring dengan maraknya desakan dari masyarakat, Gubernur Dominggus mengupayakan agar ada OAP yang terpilih. Thamrin diminta melobi Wahyu Setiawan yang saat itu menjadi korwil KPU Pusat untuk Papua Barat, hingga berlanjut ke pemberian fulus tersebut. Uang setengah miliar itu ditransfer oleh Thamrin ke rekening atas nama Ika Indrayani (istri sepupu Wahyu) di Bank BCA, pada 7 Januari 2020.***

wwwwww