Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
20 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
22 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
21 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
20 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
11 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Denny Siregar, Dua Santri Diperiksa Polisi

Kasus Denny Siregar, Dua Santri Diperiksa Polisi
Selasa, 14 Juli 2020 19:53 WIB
JAKARTA - Dua santri yang fotonya disebar oleh Denny Siregar melalui akun Facebook-nya memenuhi panggilan kepolisian pada Selasa (14/7) ke Polresta Tasikmalaya. Dua santri itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny kepada para santri dan pesantren di Tasikmalaya.

Pimpinan Pesantren Hafifz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, kedua santrinya itu diperiksa sebagai saksi oleh kepolisian untuk melengkapi laporan yang dibuat sebelumnya. Dilansir GoNews.co dari Republika, kedua santri itu diperiksa sekira dua jam oleh polisi.

"Mereka ini adalah santri yang ada di foto yang disebar Denny Siregar," kata dia, Selasa.

Ruslan mengatakan, para santrinya itu merasa keberatan dengan fitnah yang dinyatakan Denny Siregar. Sebab, dalam pernyataan yang memuat foto mereka, para santri itu disebut sebagai calon teroris.

Ia menambahkan, sampai saat ini sudah lima orang saksi dari pihaknya yang dimintai keterangan oleh kepolisian terkait kasus ini. Rencananya, pada Rabu (15/7) polisi akan kembali memanggil saksi dari pihak pelapor yang pertama memberikan tautan pernyataan Denny Siregar pertama kali.

"Kita minta Denny Siregar diproses dan dibawa ke Tasikmalaya. Kalau memang terbukti, ya dipenjarakan," kata dia.

Sementara itu, dari pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kepada terkait kasus itu. Sejumlah saksi masih terus dimintai keterangannya.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi pada Kamis (2/7). Aksi itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, Badminton, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww