Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Rabu, 15 Juli 2020 14:11 WIB
CILEGON - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Banten, menangkap 4 siswa SMA karena diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial RN (14) secara bergiliran.

Dikutip dari Kompas.com, keempatnya ditangkap Senin (13/7/2020), di lokasi berbeda. Mereka adalah MAZ (17), RY (16), IA (16) dan MFR (17).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan bergilir itu berdasarkan laporan dari orangtua korban.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa korban, RN, dicabuli empat remaja itu sebanyak dua kali, di waktu berbeda.

Aksi bejat pertama dilakukan para pelaku pada 3 Juli 2020 dan yang kedua pada tanggal 12 Juli 2020 di salah satu hotel di Kota Cilegon.

Para pelaku mengajak korban pesta minuman keras hingga mabuk. Saat mabuk itulah, korban disetubuhi secara bergantian.

''Saat kondisi korban setengah sadar, para pelaku secara bergantian menyetubuhi (korban) dalam kamar hotel,'' ujar Maryadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (15/7/2020).

Maryadi mengungkapkan, korban baru mengenal salah satu pelaku dari media sosial Facebook (FB). Kemudian diajak ketemuan dan pesta miras, hingga terjadi aksi persetubuhan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun.

''Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/