Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Hukum

Kabareskrim Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Terbukti Keluarkan Surat Jalan Bagi Djoko Tjandra

Kabareskrim Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Terbukti Keluarkan Surat Jalan Bagi Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Detik.com)
Rabu, 15 Juli 2020 13:11 WIB
JAKARTA - Kabar adanya surat jalan bagi buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra, direspons serius oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Bahkan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, telah meminta Divisi Profesi dan Pengamaman (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan terkait beredarnya diduga surat jalan Djoko Tjandra.

"Saya minta untuk didalami Divpropam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (15/7).

Sigit menekankan, jika dalam pemeriksaan akhirnya terbukti kebenarannya, dia tidak segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.

"Saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," tegas Sigit.

Sigit menambahkan, saat ini Polri tengah berbenah untuk memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegakan hukum yang bersih dan dipercaya oleh masyarakat. Untuk itu, Sigit mengingatkan kepada seluruh anggota Bareskrim agar bisa mengikuti dan meresapi komitmen tersebut.

"Bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," demikian Sigit.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengungkapkan adanya surat jalan bagi Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat jalan ini ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/