Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
22 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
15 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
13 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
14 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
22 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Kriminal

WNA Boleh Urus Keuangan dan Teknik di Lembaga Penyiaran, PPP Kritisi Omnibuslaw Ciptaker

WNA Boleh Urus Keuangan dan Teknik di Lembaga Penyiaran, PPP Kritisi Omnibuslaw Ciptaker
Kapoksi I Fraksi PPP DPR RI, Syaifullah Tamliha dalam 'Seminar Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law RUU Ciptaker', di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020). (Foto: Zul/GoNews.co)
Rabu, 15 Juli 2020 12:07 WIB
JAKARTA - Kapoksi I Fraksi PPP DPR RI, Syaifullah Tamliha menyampaikan kritiknya atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker terkait Penyiaran. Soal WNA jadi pengurus Lembaga Penyiaran, tak luput disebut krusial.

Secara mendasar, aturan terkait penyiaran tertuang dalam UU 32/2002 dan UU 24/1997, keduanya adalah UU tentang Penyiaran. Beberapa pasal dalam UU 32/2002 itu masuk ke RUU Omnibus Law Ciptaker, dan memunculkan sedikitnya 5 isu krusial substantif. Yakni di perubahan pasal 16, pasal 17, pasal 25, pasal 33, dan pasal 60-61.

"Warga Negara Asing dapat menjadi pengurus lembaga penyiaran swasta sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), hanya untuk bidang keuangan dan teknik," kata Syaifullah membunyikan pasal 16.

"Ini krusial ini," ujar Syaifullah dalam 'Seminar Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law RUU Ciptaker', di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Menurut Syaifullah, "tidak terlalu penting menunjuk WNA untuk bidang Keuangan karena masalah ini sudah dapat dikerjakan oleh SDM WNI yang cukup kompeten,".

"Untuk masalah teknik justru kita harus berhati-hati karena terkait dengan kemampuan pengelolaan multipleksing yang terkait dengan kapasitas frekuensi di setiap wilayah siar. Perlu dipahami bahwa frekuensi adalah SDA terbatas yang harus dikuasai negara dan bukan justru dikelola WNA oleh LPS," tegas legislator Komisi I DPR RI ini.

Soal WNA ini hanyalah satu dari 12 catatan kritis Syafullah atas Ombuslaw Ciptaker terkait Penyiaran yang Ia paparkan di hadapan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), KPI, dan peserta seminar lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syaifullah mempersilahkan para peserta seminar untuk menyampaikan masukan dan aspirasinya ke Komisi I secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti.

Dalam seminar tersebut, Pimpinan Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi juga terpantau sempat hadir.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Kriminal, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww