Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  DPR RI

Kata Anggota Komisi Perbankan soal Perbaikan DTKS

Kata Anggota Komisi Perbankan soal Perbaikan DTKS
Anggota Komisi XI DPR RI, Elnino M. Husein Mohi. (Foto: Ist.)
Senin, 20 Juli 2020 21:00 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Elnino M. Husein Mohi menyatakan, data menjadi masalah mendasar di pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Situasi Pandemi Covid-19 kembali menegaskan bahwa Indonesia perlu berbenah soal data.

"Metode DTKS semestinya sekadar menjadi bagian dari data lengkap seluruh penduduk yang memuat lebih dari 75 item data/informasi setiap individu, termasuk daftar harta benda miliknya," kata Elnino kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Dengan data yang lengkap seperti itu, menurut Elnino, maka seluruh institusi (baik negara, daerah maupun swasta), menjadi lebih mudah melakukan verifikasi dan validasi untuk keperluan apa pun.

Pernyataan Elnino, menyusul dimungkinkannya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendatang, memuat data kemampuan finasial seseorang, semisal dengan kerjasama Pusdatin Kemensos dengan Perbankan.

Dalam hal meningkatkan kualitas DTKS, mengemuka peluang untuk merevisi UU 13 tahun 2011 atau mungkin UU 23 tahun 2014. Sasaran utamanya, agar proses DTKS bisa cepat dan akurat sehingga tak lagi jadi soal bagi suatu kebijakan.

Alih-alih menegaskan peluang kontribusi perbankan dalam hal ini, Elnino mengatakan, perlu suatu badan khusus yang berada di bawah presiden secara langsung. Badan khusus itu, nantinya mengambil sebagian pejabat dan pegawai dari hampir seluruh kementerian dan lembaga terutama Kemendagri, Kemendes, OJK, PPATK, BI, BPS, Kemensos, BKKBN, KPU, dan lain-lain, sebagai penambang dan peng-update data.

"Idealnya, Republik Indonesia memiliki Single Big Data Penduduk Indonesia yang dapat diakses oleh pihak2 yang berkepentingan, tentu saja dikecualikan data pribadi dan data rahasia yang tidak boleh diakses," kata politisi Gerindra itu.

Ketika Big Data itu dikuasai oleh Presiden RI, maka Presiden akan dapat merencanakan pembangunan maupun kebijakan dan program secara lebih mudah, lebih detail dan tepat.

"Sejauh ini, hanya Google dan Facebook yang mengenal 'penduduknya' bahkan sampai ke 'apa yang sedang kita pikirkan'. Pemerintah kita tidak boleh kalah dengan 'sebuah aplikasi'" ujar Elnino.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/