Balon Independen Lolos Cabup-Cawabup di Pilkada HST
Kabupaten HST, memiliki daftar pemilih tetap (DPT) HST sebanyak 184.435 pemilih. Balon independen harus memiliki dukungan minimal sebanyak 10 persen, atau minimal 19.010 dukungan KTP dan tersebar di 6 kecamatan dari 11 kecamatan di HST.
Keputusan yang ditetapkan dalam rapat pleno Selasa, kemarin itu, juga dikomentari Ketua Bawaslu HST Mailinasari. Ia mengatakan, hasil pleno tingkat kabupaten sudah sesuai dengan pleno tingkat kecamatan dan tidak ada perubahan.
Menurutnya, semua sudah sesuai, sehingga tidak ada temuan atau mengeluarkan rekomendasi yang lain.
Sementara itu, Bupati HST HA Chairansyah, mengapresiasi jajaran KPU dan Bawaslu setempat yang telah melakukan pengawasan dan bekerja keras untuk melaksanakan tahap demi tahap proses pemilihan kepala daerah.
"Terima kasih kepada KPU dam Bawaslu yang sudah melaksanakan tahapan demi tahapan proses pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang meskipun dalam pandemi COVID-19," kata dia dalam lansiran Antara, Rabu (22/7/2020).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan |