Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
18 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Harapan Belasan Ribu Pekerja Hiburan Malam yang 'Nganggur'

Harapan Belasan Ribu Pekerja Hiburan Malam yang Nganggur
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani. (Foto: Ist./Instagram)
Rabu, 22 Juli 2020 08:07 WIB
JAKARTA - Lebih dari seribu pegawai dunia hiburan sudah 4 bulan kehilangan pekerjaan, mereka berharap tempat mereka bekerja bisa dibuka kembali. Toh, industri ini menyerap 19 ribu tenaga kerja dan ikut menyumbang kas Pemprov DKI dalam bentuk pembayaran pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menegaskan, siap untuk berdiskusi dengan pemprov DKI dan Gugus Tugas COVID untuk menyusun protokol bersama dan menentukan kapan bisnis hiburan malam boleh beroperasi kembali.

Dalam lansiran detik.com, Rabu (22/7/2020), Hana juga menegaskan bahwa bisnis yang dikelolanya adalah bisnis legal yang diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda). Hiburan malam, bukan bisnis esek-esek.

"Kalau esek-esek masak diatur dalam undang-undang dan ada perdanya.Kami punya izin lengkap yang tidak mudah didapat dan sudah melalui proses sertifikasi," kata Hana.

Kalau pun terjadi pelanggaran, ia melanjutkan, seharusnya tidak dipukul rata karena bersifat kasuistis, dan lebih ke oknum individual. Apalagi faktanya, pelanggaran narkoba, prostitusi, atau human trafficking tak cuma terjadi di industri hiburan malam.

"Selama 20 tahun saya bekerja di industri hiburan malam, Alhamdulillah saya tidak merokok, minum, apalagi narkoba dan prostitusi. Boleh dibuktikan," kata Hana.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/