Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
22 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
22 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Unras SEMMI Jakarta Pusat Desak Pengungkapan Kasus Djoko Tjandra

Unras SEMMI Jakarta Pusat Desak Pengungkapan Kasus Djoko Tjandra
Foto: Ist.
Jum'at, 24 Juli 2020 17:02 WIB
JAKARTA - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Pusat menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Gedung DPR RI dan KPK, pada Jumat (24/7/2020). Massa aksi menuntut penuntasan kasus Djoko Tjandra.

Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Senanatha dalam pernyataan resminya menegaskan, kasus Djoko Tjandra "harus kita kupas tuntas demi penegakan hukum di Indonesia,".

Massa SEMMI Jakarta Pusat menilai penting dukungan DPR kepada aparat penegak hukum dalam penuntasan kasus Djoko Tjandra, termasuk dengan langkah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Alasan Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi IIl dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif, karena melanggar tata tertib DPR Pasal 1, angka 13 dan Pasal 13 huruf I yang menyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja. Hanya saja, secara faktual tidak bisa dijadikan alasan karena permasalahan ini juga sudah masuk dalam kategori urgent" kata Senanatha.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/