Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  DPR RI

Zulfikar Sebut 2 Perubahan yang Perlu Masuk dalam UU Pemilu

Zulfikar Sebut 2 Perubahan yang Perlu Masuk dalam UU Pemilu
Anggota Komisi II fraksi Golkar DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin saat hadir secara virtual dalam diskusi bertajuk 'UU Pilkada dan Kekhawatiran Menguatnya Dinasti Politik'. (Foto: Zul/GoNews.co)
Selasa, 28 Juli 2020 18:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyatakan, perlu ada perubahan setidaknya terkait dua hal dalam revisi UU Pilkada yang masuk dalam Revisi UU Pemilu.

Pertama, kata Zulfikar, soal ambang batas pencalonan. "Kalau menurut saya (syarat ambang batas, red) ditiadakan,".

"Pendapat kita, (Pilkada, red) diserentakan dengan pemilihan DPRD baik Provinsi maupun di Kabupaten Kota," kata Zulfikar yang hadir secara virtual dalam diskusi 'UU Pilkada dan Kekhawatiran Menguatnya Dinasti Politik' di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Peniadaan ambang batas itu, Zulfikar menjelaskan, karena pluralitas menjadi formula pemilihan di Indonesia.

"Jadi siapa tuh yang terbanyak dia lah yang terpilih. Diserentakan begitu ya. Jadi nanti berapa pun yang dapat kursi itu bisa mencalonkan," kata Zulfikar.

Perubahan Kedua, lanjut Zulfikar, Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru nanti, sebaiknya mengatur agar pembiayaan partai politik sebagai institusi publik, lebih besar bersumber dari negara. Tujuannya, agar partai politik semakin bertanggungjawab dalam melahirkan pemimpin/wakil rakyat yang berkualitas.

"Karena yang membiayai itu publik, sehingga publik bisa menuntut mereka untuk melakukan perubahan, untuk berbenah diri. Apalagi partai politik di alam demokrasi ini menjadi tulang punggung transformasi politik, sosial, ekonomi dan seterusnya," jelas Zulfikar.

Hal ini juga penting, untuk mendukung pencegahan sentralisasi, personalisasi dan oligarki di partai politik. Berbagai negara juga telah menerapkan dominasi pembiayaan pada parpol-parpol mereka.

Tapi yang lebih penting, Legislator Fraksi Golkar ini menegaskan, tiap perubahan dalam UU terkait kepemiluan ini, harus sesuai dengan amanat UUD 1945.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/