Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Hukum

Nasib Djoko Tjandra Setiba di Indonesia

Nasib Djoko Tjandra Setiba di Indonesia
Jum'at, 31 Juli 2020 00:03 WIB
JAKARTA - Polri telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999, Djoko Tjandra, di Malaysia dan membawanya ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.

Keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra tak lepas dari instruksi presiden Joko Widodo agar Djoko bisa ditangkap, dan kerjasama police to police antara Mabes Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, selanjutnya "ada proses di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Namun demikian di kepolisian tentunya ada proses hukum tersendiri,".

Seperti diketahui, Buronan Djoko Tjandra dikenal licin lantaran meskipun diketahui kabur ke luar negeri pada 2009, dalam status buron Ia dikabarkan sempat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal Juni 2020.

Setidaknya, 1 orang oknum lurah, 3 orang oknum polisi dan 1 orang oknum jaksa, disebut terkait dengan licinnya Djoko Tjandra dari jerat hukum.

Tak hanya itu, pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/