Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Hukum

Ternyata Buronan Djoko Tjandra Dijemput Polri dengan Pesawat Jet Mewah The Grace

Ternyata Buronan Djoko Tjandra Dijemput Polri dengan Pesawat Jet Mewah The Grace
Suasana Bandara Halim saat Djoko Tjandra tiba di Indonesia. (Zul/GoNews)
Jum'at, 31 Juli 2020 02:08 WIB
JAKARTA - Buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra telah tiba di Bandara Udara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan pesawat jet bertuliskan The Grace.

Dilansir GoNews.co dari Bisnis, buronan Joko Soegiharto Tjandra tiba sekitar pukul 22.39 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol.

Buronan Joko Tjandra langsung turun dari pesawat jet pribadi tersebut didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama pihak Kejaksaan Agung dan sejumlah Direktur di Bareskrim Polri.

Usai memberikan keterangan pers kepada media, buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra itu langsung digiring ke Bareskrim Polri untuk ditahan tim penyidik.

Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.

Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. 

Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. 

Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:bisnis.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/