Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
10 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
18 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
6 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
8 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
12 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Riau

PN Bengkalis Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Narkoba

PN Bengkalis Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Narkoba
Ilustrasi sabu-sabu. (detikcom)
Jum'at, 07 Agustus 2020 08:16 WIB
BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (4/8/2020), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba.

Kedua terdakwa, yakni Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuan dan Rico Lisando alias Ripo Bin Alm Lisril, sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar atau subsider 6 bulan.

''Dalam hal ini majelis berpendapat lain terhadap tuntutan tersebut, karena ada hal- hal yang ditemukan dalam fakta persidangan, maka majelis hakim memvonis kedua terdakwa tersebut dengan hukuman mati,'' ungkap Juru Bicara PN Bengkalis Mohd Rizky Musmar, Kamis (6/8).

Windrayanto, sebagai pengacara dari pos bantuan hukum, menyatakan banding terkait vonis mati terhadap dua kliennya tersebut.

Terdakwa Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vicent Bin Abas Hasibuan merupakan warga Kota Pekanbaru, sedangkan Rico Lisando alias Ripo Bin Alm Lisril merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.

JPU menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo saat dikonfirmasi mengenai putusan vonis majelis hakim tersebut, menyatakan pikir-pikir dulu.

Abdillah Febriadi (31) dan Rivo Risaldo (24) diduga merupakan komplotan jaringan narkotika internasional. Kasus bermula saat aparat kepolisian mengendus akan masuknya sabu dari Malaysia dalam jumlah besar pada Januari 2020.

Polisi dan petugas terkait langsung menyergap keduanya saat berada di Selat Bengkalis menggunakan kapal patroli. Saat akan ditangkap, komplotan itu sempat lolos, namun akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Sungai Pakning, Desa Buruk Bakul, Bukti Batu, Bengkalis dengan barang bukti 19 kg sabu di dalam kendaraan yang mereka tumpangi.***

Editor:hasan b
Sumber:antaranews.com
Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww